Menoro.id – Polres Mojokerto mengamankan laki-laki berinisial AS warga Tulangan Kabupaten Sidoarjo karena membawa senjata api (senpi) jenis pistol di wilayah Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Awalnya, Polres Mojokerto mendapatkan informasi dari masyarakat dan melaksakan serangkaian penyelidikan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan kami amankan pada Rabu 19 Juni di TKP jalan Kunjorowesi. “Untuk persangkaan pasal adalah barang siapa dengan tanpa hak membawa memasukkan ke Indonesia, menguasai, membawa, menyimpan atau mempunyai, menyembunyikan suatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Satreskrim Polres Mojokerto telah memeriksa dua saksi dan mengamankan tersangka AS (55) warga Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang berhasil diamanakan oleh petugas, diantaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan sarung warna coklat, satu selongsong tambahan peluru kaliber 22, 20 peluru revolver 3,8 jenis US, 6 peluru caliber 22. “Tersangka tertangkap tangan saat membawa menguasai berupa satu senpi jenis pistol rakitan, berikut 8 buah amunisi,” tambah AKP Nova Indra Pratama.
Tersangka AS mengaku pensiun dini 2010 dari TNI dan senpi dikasih teman waktu satgas operasi Aceh 2003. “Dikasih habis tsunami, disimpan kan kelihatan bagus. Kan bukan standar militer, ditangkap pas jalan,” ujar tersangka AS. Barang bukti senpi saat ini berada di laboratorium forensik Polda Jawa Timur. (newsroom)