30 C
Sidoarjo
Jumat, 18 Oktober 2024

Buy now

spot_img

Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg dan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama di Kalimantan

Menoro.id –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Mereka adalah ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold, berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil extacy logo phillips warna biru. Sedangkan dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti yang sebanyak 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs Imam Sugianto, M.Si., bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol. Robert Da Costa, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024). “Jadi dari dua tersangka yang kita amankan ini, terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy,” ujar Irjen Pol. Imam Sugianto. Kapolda Jatim juga menjelaskan  bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka ABM, kata Irjen Imam Sugianto, ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Sedangkan tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo, tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim,” ujar  Kapolda Jatim. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dari pengungkapan kasus ini, diamankan barang bukti senilai Rp 85 miliar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” tutup Kapolda Jatim. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
32 ° C
34.5 °
32 °
55 %
3.1kmh
20 %
Jum
33 °
Sab
34 °
Ming
33 °
Sen
31 °
Sel
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles