Menoro.id – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap seorang pemuda warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari,Kabupaten Pasuruan. Laki – laki berinisial F (26) ini diamankan Polsek Purwosari karena kedapatan menyimpan dan sembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat ijin.
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto S.H., mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku penjual bahan peledak seperti mercon ini atas adanya pengaduan dari masyarakat. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin,” ungkap AKP Hudi.
Dari penangkapan itu, petugas menyita seperti barang bukti dua rangkaian bahan peledak atau mercon dengan panjang kurang lebih 10 meter yang berisikan 100 buah mercon kecil. Juga dua buah mercon besar dan panjang kurang lebih 10 meter yang berisikan 104 mercon kecil, dua buah mercon besar serta satu buah HP warna putih merk OPPO A37.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Purwosari, untuk penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Hudi. Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sugeng Haryiadi, mengatakan terkait kasus tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari.
Iptu Bambang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menjual dan membeli bahan peledak tanpa izin. Selain itu pihaknya juga minta kepada warga masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadhan maupun lebaran nanti. “Ramadhan maupun lebaran tidak harus dirayakan dengan petasan, tetapi akan lebih baik jika diisi kegiatan kerohanian untuk meningkatkan ketaqwaan kita,” ujar Iptu Bambang. (newsroom)