27 C
Sidoarjo
Selasa, 17 September 2024

Buy now

spot_img

Hindari Hedonis, Sikum Polresta Mojokerto Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

Menoro.id – Dalam rangka mewujudkan penerapan pola hidup yang sederhana, dengan tidak bergaya hidup mewah dan menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Sikum Polresta Mojokerto menggelar sosialisasi dan penyuluhan perpol nomor 10 tahun 2017 kepada Bhayangkari Polsek Kemlagi.

Kapolsek Kemlagi, AKP Sugeng, menerima tim sosialisasi hukum dari Sikum Polresta Mojokerto yang dipimpin Kasubsi Bankum Sikum Polresta Mojokerto Iptu M.K. Umam S.E., M.H. “Dari sosiasliasi ini, harapannya tidak ada lagi pelanggaran bagi anggota Polri dan Bhayangkari. Tidak memiliki gaya hidup mewah dan selalu mendukung tugas suami. Memberikan pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai kode etik profesi maupun pelanggaran disiplin anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari,” jelas Umam.

Sosialisasi perpol nomor 10 tahun 2017 tentang barang mewah, menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari. “Berkaitan hidup mewah ini, pegawai negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana,” tambah Umam.

Larangan pamer kemewahan dan tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga, agar anggota Polresta Mojokerto dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis dan dihimbau menampilkan kesederhanaan. Umam menjelaskan, tujuan sosialisai perpol ini agar Bhayangkari sebagai istri anggota Polresta Mojokerto bijak bermedia sosial, dan selalu menerapkan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Kasubsi Bankum Sikum Polresta Mojokerto juga menyebutkan, isi surat telegram Kapolri nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah. “1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik, 2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat, 3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial, 4. menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal, 5. menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan, 6. Pimpinan Kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri, 7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar barang apa yang tergolong mewah,” urai Umam.

Barang yang tergolong mewah dalam perpol 10 tahun 2017 tentang barang mewah ini, berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp 450 juta dan atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp 1 miliar. Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri, pegawai negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas. Pelaporan barang tergolong mewah pegawai negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk tingkat Markas Besar Polri, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah, atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Resor.

Kemudian pengemban fungsi Propam melakukan verifikasi dan klarifikasi, terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data laaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LhKPN) yang bersangkutan. Kasubsi Bankum Sikum Polres Mojokerto Kota sebelum mengakhiri sosialisasi juga menceritakan riwayat semasa hidup Nabi Muhammad S.A.W., bahwa Nabi Muhammad senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana. “Mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi Muhammad S.A.W., dan saya terus berdoa semoga anggota Polresta Mojokerto tidak ada yang melakukan pelanggaran,” pungkas Iptu M.K. Umam. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
26 ° C
26 °
26 °
78 %
3.6kmh
20 %
Sen
26 °
Sel
33 °
Rab
33 °
Kam
33 °
Jum
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles