Menoro.id – Warga Masangan Kulon, Sukodono, pada Minggu yang lalu (28/5/2023) heboh dengan meninggalnya F, balita perempuan dalam kondisi tidak wajar karena ada luka memar di tubuhnya. Kemudian warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukodono, dan ditindak-lanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Unit Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi.
“Memang terlihat secara fisik terhadap mayat korban, ditemukan banyak luka memar,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Kemudian mayat korban dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong. Petugas juga melihat kejanggalan jenazah balita tersebut. Dari hasil otopsi Kombes Pol. Kusumo mengatakan, korban balita tersebut mengalami luka memar pada sebagian kepala, kaki, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya. Lalu pada pemeriksaan dalam tubuh korban, ditemukan resapan darah pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri.
Ada pula bercak perdarahan pada paru kanan dan kiri, bintik perdarahan pada dasar otak besar; perdarahan pada selaput laba-laba otak, cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung. “Hasil otopsi disimpulkan sebab meninggalnya akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga meninggal dunia dalam kondisi lemas,” tambah Kombes Pol. Kusumo.
Berdasarkan fakta tersebut, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap B.S. dan S.I., keduanya merupakan pasangan suami istri siri. “Kedua pasangan ini merupakan pengasuh korban F yang tinggal di rumah kos di Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono,” lanjut Kombes Pol. Kusumo. Mereka mengasuh korban mulai September 2022, setelah dititipi oleh orang tua korban karena harus bekerja ke luar kota.
Setelah beberapa bulan berjalan, BS dan SI merasa kesal dengan ulah korban. Para pelaku melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban mulai awal bulan Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023. Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci pakaian sehingga korban mengalami luka dan meninggal dunia pada 28 Mei 2023. Pengakuan pelaku yang merupakan pengasuh korban tega menganiaya F, karena jengkel kepada korban yang sering buang air besar sembarangan dan sering bikin ulah.
Selain itu, pelaku juga mengaku jengkel kepada ibu korban yang telah menitipkan korban kepada pelaku sudah sekitar empat bulan ini tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji serta kebutuhan harian korban. “Pengakuan tersangka karena merasa jengkel pada korban dan ibu korban,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap Polisi, dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (newsroom)