29 C
Sidoarjo
Kamis, 5 Desember 2024

Buy now

spot_img

Majelis Hakim Vonis Santri Bakar Adik Kelasnya, Sesuai Tuntut JPU 5 Tahun Penjara

Menoro.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, akhirnya membacakan vonis terhadap terdakwa MHM (16) dalam kasus pembakaran santri yang dilakukannya terhadap adik kelasnya hingga meninggal dunia. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Pembacaan vonis kasus kekerasan dilingkungan pondok pesantren Al-Berr oleh Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.

Terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil, yaitu 5 tahun penjara di lapas anak Blitar dan kerja sosial di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan pada Rabu (02/02/23) sore. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ini, pasalnya perbuatan korban dilakukan dengan sengaja, yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. MHM dikenakan pasal 80 ayat 3, perbuatan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.

“Atas terbukti telah melakukan tindak pidana, MHM dituntut tentang tindak pidana kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Tuntutan terdakwa 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” putusan Majelis Hakim. Pihak penasehat hukum terdakwa, Sadak S.H., menyampaikan kepada awak media.

Setelah terdakwa dibawa mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, Sadak akan koordinasi sama keluarga terdakwa untuk melakukan banding. “Perbuatan terdakwa saat itu kecelakaan, dan terdakwa masih anak-anak sehingga perlu adanya pengampunan oleh majelis hakim,” pungkasnya. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
26.7 °
83 %
1kmh
20 %
Kam
31 °
Jum
31 °
Sab
28 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles