Menoro.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, akhirnya membacakan vonis terhadap terdakwa MHM (16) dalam kasus pembakaran santri yang dilakukannya terhadap adik kelasnya hingga meninggal dunia. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Pembacaan vonis kasus kekerasan dilingkungan pondok pesantren Al-Berr oleh Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.
Terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil, yaitu 5 tahun penjara di lapas anak Blitar dan kerja sosial di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan pada Rabu (02/02/23) sore. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ini, pasalnya perbuatan korban dilakukan dengan sengaja, yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. MHM dikenakan pasal 80 ayat 3, perbuatan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.
“Atas terbukti telah melakukan tindak pidana, MHM dituntut tentang tindak pidana kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Tuntutan terdakwa 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” putusan Majelis Hakim. Pihak penasehat hukum terdakwa, Sadak S.H., menyampaikan kepada awak media.
Setelah terdakwa dibawa mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, Sadak akan koordinasi sama keluarga terdakwa untuk melakukan banding. “Perbuatan terdakwa saat itu kecelakaan, dan terdakwa masih anak-anak sehingga perlu adanya pengampunan oleh majelis hakim,” pungkasnya. (newsroom)