26 C
Sidoarjo
Minggu, 19 Januari 2025

Buy now

spot_img

Polres Jember Ungkap Jaringan Pelaku dan Penadah Curanmor

Menoro.id– Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas IPTU Siswanto, menjelaskan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.

AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku berdasarkan empat laporan polisi. Laporan tersebut masing-masing, dua laporan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta dua lainnya di Polres Jember. “Dari hasil penyelidikan, kami menangkap empat pelaku berinisial SA dan MGE, bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah,” jelas AKBP Bayu Pratama.

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa dua eksekutor utama telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengungkapan ini, Polres Jember Polda Jatim berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah. “Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T,” terang AKBP Bayu Pratama.

Sasaran para pelaku tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban. AKBP Bayu Pratama menyebutkan bahwa tindak kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari. “Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegas AKBP Bayu Pratama.

Kapolres Jember ini juga mengatakan, ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami terus melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku termasuk penadah curanmor yang meresahkan maayarakat ini, ” tegas AKBP Bayu Pratama.

Kapolres Jember menambahkan, pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. sementara penadah dikenakan pasal 480 dan 481 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Pratama. Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T.

Kapolres Jember juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Mengingatkan warga untuk selalu memasukkan kendaraan ke dalam rumah, memasang kunci ganda, dan menggembok pagar. Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam,” tutur AKBP Bayu Pratama.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Jember Polda Jatim akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak. Selain itu juga  mengaktifkan kembali sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat. “Kami berharap langkah ini dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Jember,” pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
moderate rain
26 ° C
26 °
26 °
84 %
1.3kmh
100 %
Sab
26 °
Ming
32 °
Sen
30 °
Sel
25 °
Rab
26 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles