Menoro.id – Perwakilan warga gogol Desa Bangun Kabupaten Mojokerto, kembali mendatangi kantor Kecamatan Pungging di Jalan Brawijaya 101, pada Kamis (31/10/2023). Kehadiran warga gogol untuk menindak-lanjuti hasil audensi di Kecamatan Pungging pada 12 September 2023. Dalam notulen audensi satu tahun yang lalu, dihadiri Camat Pungging, Kepala dan Kepala Bina Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Kasi PHP Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto, Sekcam, Kapolsek dan Danramil Pungging.
Dalam aundensi satu tahun yang lalu, perwakilan warga gogol memohon kepada Camat Pungging dan DPMD membantu menata aset TKD Bangun. Pihak DPMD Kabupaten Mojokerto juga memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Desa Bangun untuk segera mensertipikatkan tanah TKD di Ploso. Dalam notulen, perwakilan DPMD juga mengakui sudah pegang bukti pengalihan/pelepasan hak TKD kepada Pemerintah Desa Bangun dari tiga orang pemegang sertipikat sebagai sarana mempermudah pelepasan ke Desa Bangun. Sedangkan pihak BPN, dalam notulen disebutkan persertipikatan bisa dilaksanakan secara mandiri dan lewat PTSL. Notulen pada 12 September 2023 ditanda-tangani oleh Kasi Trantib Kecamatan Pungging, A. Khoirul Huda.
Dalam pertemuan dilantai 2 Kecamatan Pungging, perwakilan warga gogol Desa Bangun ditemui langsung Camat Pungging, Amsar Azhari Siregar, didampingi beberapa staf, personel Polsek Pungging dan Polres Mojokerto. Perwakilan warga Desa Bangun, H. Loekodjoyo, mengatakan bahwa kedatangan ke Camat Pungging adalah menindak-lanjuti notulensi pada audensi satu tahun yang lalu. H. Loekodjoyo menambahkan, pada sidak bapak DPRD pada April 2022 tidak pernah ada proses pengukuran TKD makanya warga minta diukur ulang sesuai data Pemerintah Desa Bangun tahun 2007.
“Sampai sekarang sudah satu tahun, tidak ada kejelasan sehingga kita mendatangi pak Camat. Pihak Kecamatan Pungging merespon dengan baik, termasuk pak Camat. Bahkan rencananya, Pemerintah Desa Bangun akan dipanggil untuk membahas masalah pengukuran TKD pada hari Senin,” ujar H. Loekodjoyo. Pada data Pemerintah Desa Bangun tahun 2007, H. Loekodjoyo menyebutkan khususnya di lokasi Kidul Kali Wetan belum pernah terjadi pengukuran.
Perwaklan warga gogol memastikan memiliki data bengkok asli tanah gogol tahun 2007. “Kalau memang itu nanti lebih, ya harus dikembalikan dong pada yang punya warga gogol,” tegas H. Loekodjoyo. Kasi Trantib, Akhmad Khoirul Huda, selaku notulis juga menerbitkan hasil kesimpulan pertemuan wakil warga gogol Desa Bangun dengan pak Camat Pungging pada Kamis (31/10/2024). Poin 1, wakil warga gogol Desa Bangun menanyakan tindak-lanjut hasil pertemuan yang dahulu pada tanggal 12 september 2023, bahwa pihak Pemerintah Desa Bangun akan segera melaksanakan pengukuran atas TKD Bangun khususnya yang terletak di Kidul kali Wetan.
Poin 2, bahwa wakil warga gogol meminta pengukuran atas TKD tersebut didasarkan pada tahun 2007, dan ketika pengukuran dilaksanakan agar wakil warga gogol juga dilibatkan. Dan poin 3, atas permohonan diatas maka pak Camat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bangun. (newsroom)