24 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Polresta Mojokerto Rilis Dua Tersangka Terkait Konflik Perguruan Silat

Menoro.id – Polresta Mojokerto melakukan pers rilis dua tersangka dalam perkara terkait kelompok perguruan pencak silat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Rilis digelar di aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto. Selain dua tersangka, beberapa alat bukti seperti tiga unit sepeda motor dihadirkan oleh petugas. Dua tersangka beinisial WL (25) warga Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, dan MH (20) warga Desa Sukorame Desa Jetis Kabupaten Mojokerto.

Pers rilis dipimpin Waka Polresta Mojokerto, Kompol Supriyono, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Mojokerto. Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada 30 September dengan waktu kejadian sekitar pukul 01.00 WIB didepan Rico Laundry di Dusun Clangap Desa Mlirip. Kejadian berawal dari aksi demo massa perguruan silat didepan Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Petugas kepolisian mengawal perjalanan pulang massa aksi melintasi terminal Kertajaya, jalan by pass Mojokerto hingga didepan PT Ajinomoto di Desa Mlirip Kecamatan Jetis. Saat putar balik disebelah SPBU Kenongo, mendadak ada enam pemuda menggunakan sepeda motor langsung memotong laju beberapa massa aksi yang melintas. Salah satu korban, DW, sempat ditarik dan dipukul serta ditendang hingga jatuh ke aspal. Mengetahui korban jatuh ke aspal, beberapa tersangka turut melakukan pengeroyokan. Bahkan salah satu tersangka menyabetkan senjata tajam ke korban tetapi mengenai telapak tangan dan kepala bagian belakang.

Mengetahui aksi tersangka, teman korban SS dan CD berusaha kabur ke arah selatan tetapi tetap dikejar oleh lima tersangka. SS dan CD juga mengalami luka memar di bagian pipi dan kepala. Dalam pers rilis, diketahui tersangka WL berperan menghadang korban dan memukul korban pertama kali. Selanjutnya, tersangka melakukan pemukulan lebih dari dua kali. Sedangkan tersangka MH melakukan pengancaman hingga pemukulan kepada korban. Selain dua tersangka yang dirilis, juga terdapat empat tersangka yang tidak dihadirkan karena faktor dibawah usia atau anak-anak.

Empat tersangka lainnya yaitu, FR (17) dan YN (16) warga Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, AB (17) warga Desa Sumberagung Desa Jatirejo Kabupaten Mojokerto, dan AJ (15) warga Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Tersangka AJ berperan memberi informasi terkait adanya rombongan salah satu perguruan silat yang melintas, melempar batu dan turut serta melakukan pemukulan. Tersangka YN juga turut melakukan pemukulan dengan tangan dan sebuah alat gagang panjang 50 cm. Tersangka AB melempari korban dengan pecahan genting, memepet dengan sepeda motor dan memukul korban. Tersangka FR hanya turut melakukan pemukulan.

Waka Polresta Mojokerto menjelaskan kronologis, bahwa pada hari Minggu (29/10) ada kegiatan salah satu perguruan silat diwilayah Mojosari dan personel kepolisian melakukan pengawalan hingga pulang dengan aman. “Sampai jam 24.00 WIB, pada saat perguruan silat sudah keluar wilayah Mojokerto Kota. Ada rombongan yang berboncengan, pulang tidak bersama-sama ikut rombongan. Menyendiri mengikuti google maps dan diwilayah Jetis, dan para pelaku sudah berkumpul dan menghadang dilakukan pengeroyokan,” jelas Kompol Supriyono.

Terkait kondisi korban DW (19) warga Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, eks Waka Polres Pasuruan menyebutkan, bahwa kondisi saat ini sudah lumayan baik tapi ada luka-luka ditubuhnya. “Motifnya, sebenarnya anak-anak ini ada enam pelaku yang empat pelajar. Tujuan mereka hanya ikut-ikutan karena warga perguruan. Tidak ada motif secara khusus,” ungkap Kompol Supriyono. Waka Polresta Mojokerto juga menjelaskan, laporan ini dari masyarakat dan kita masih ngepam jam satu pagi dilapangan. “Merasa beda peguruan, kejadian sekitar jam satu di wilayah Jetis. Langsung ada kejadian, tim langsung turun ke lapangan dan pelaku belum jauh dari TKP,” jelas Kompol Supriyono.

Atas kejadian ini, Waka Polresta Mojokerto berpesan dan berharap kepada orang tua dan para guru, sama-sama membantu menjaga adik-adik kita generasi masa mendatang agar kejadian ini tidak terjadi kembali. Enam tersangka terancam pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan. Dari kejadian ini, unit tindak pidana umum Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Mojokerto mengamankan beberapa alat bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satuunit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, dua unit sepeda sepeda motor HondaVariowarna putih. Juga barang bukti 14 pecahan batu, satu sandal jepit, tiga handphone, tiga buah hoodie, satu buah jaket, satu buah topi, dan satu alat pemukul. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
24 ° C
24 °
24 °
83 %
1.5kmh
100 %
Kam
33 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles