26 C
Sidoarjo
Jumat, 22 November 2024

Buy now

spot_img

Sidang Dugaan Korupsi PTSL di Lumajang, Terungkap Massa Aksi Demo Bersama Oknum Polisi dan Lawan Politik Terdakwa Gatot di Pos Balai Desa

Menoro.id – Persidangan perkara dugaan korupsi program PTSL di Kabupaten Lumajang, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa Gatot Susiyanto dan Imam Fatoni yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, I Dewa Gede Suarditha.

Didepan Majelis Hakim, terdakwa Gatot mengatakan, pemohon PTSL memiliki memiliki data buku akta jual beli dan SPPT. “Alasan pemohon itu Yang Mulia, biasanya pemohon mempunyai 2-3 keluarga. Jadi nanti dikumpulkan tanda tangan di buku itu untuk keterangan waris. Kalau jual beli, ya penjual dan pembeli aja Yang Mulai,” jelas Gatot yang menjabat Kepala Desa (Kades) Mojosari Kecamatan Sumbersuko. Meski menjabat Kades dan mengikuti rapat, terdakwa mengaku tidak menjadi anggota atau panitia PTSL.

Ketika JPU Kejari Lumajang bertanya saat demo di Balai Desa Mojosari. Terdakwa menjelaskan, ada sekitar 27 orang, ada Sekdes dan kumpul di aula. Nunggu pak Camat, pak Camat hadir bersama pak Kapolsek. “Tuntutannya minta uang kembali Yang Mulia karena ada keberatan Yang Mulia,” tambah Gatot. Terkait jumlah uang yang dikumpulkan, Gatot mengaku tidak tahu dan pak Kasun Inggar, Imam Hidayat, Amak, Arba’i sama Didit, serta RT hadir Yang Mulia, Kasun sebagai tukang ukur. Terkait peran terdakwa Imam Fatoni yang menjabat Kasi Pemerintahan Desa Mojosari, terdakwa Gatot mengatakan, pak Fatoni mulai dari lapangan ikut tugas ukur dan pencocokan buku.

“Imam Fatoni membawa perlengkapan pemohon ke kecamatan Yang Mulia. Bayarnya kadang ke saya, kadang ke Imam Fatoni. Pak Kasun juga ada, dititipkan. Kalau dananya kurang, mengahdap saya Yang Mulia, minta keringanan,” ungkap Gatot. JPU terus mencecar terdakwa terkait uang yang dipakai saudara, Gatot mengakui sekitar Rp 100 juta. “Untuk beli mimbar, semua keperluan. Sekitar Rp 50 juta perkiraan untuk kepentingan sendiri. Untuk pajak juga, saya pinjam belum dikembalikan. Juga untuk THR RT RW Yang Mulia,” ungkap Gatot.

Sedangkan terdakwa Imam Fatoni mengatakan, yang di penyidik itu Rp 12 juta 800 ribu. “Jadi Rp 7 juta 800 ribu yang dipakai sendiri,” tambah Imam Fatoni. Untuk mennentukan harga, Gatot mengaku ada pertemuan dengan pak Camat. “Tarik saja per meter Rp 2 juta 250 ribu,” ucap Gatot menirukan ucapan pak Camat di kantor Balai Desa Sumbersuko.

Ketika Penasihat Hukum Unggul Hudoyo bertanya tentang kronologis penangkapan, Gatot menjelaskan, tidak ada kaitan dengan PTSL. “Uang yang Rp 15 juta sudah dikembalikan. K-1 waktu itu, yang ada buku akta hibah dan ahli waris didahulukan. K-2 yang tidak punya akta dan buku bisa masuk,” jelas Gatot. Saksi juga tidak mengetahui siapa yang menghubungi yang belum punya buku dan tidak memaksa pemohon membayar. “Uang dari warga per buku dibagikan ke petugas ukur, pak Camat dan semua. Waktu itu ada warga demo tapi tidak bawa bendera, spamduk seperti di tv. Saya masukkan aula dan duduk di kursi. Saya duduk, waktu itu pak Camat hadir, pak Kapolsek hadir, pak Danramil diwakili Babinsa,” kata terdakwa Gatot.

Gatot menanykan keperluan warga, dan dijawab uang dikembalikan karena keberatan. “Pak Fatoni pergi dikawal sama dari tipikor dan saya pulang ambil kuitansi perhiasan istri untuk dijual diwilayah Tempeh. Saya dapat Rp 17 juta dan minta uang tambahan dari anak. Saat mau saya kembalikan, wKtu itu orang-orang sudah ditarik di pos jaga depan,” ungkap Gatot.

Selain itu, Gatot menyebut waktu itu ada pak Irwan (saksi dari polisi) dan dibelakang ada lawan yang nggak jadi sama saya. “Pak Imam Fatoni datang dikawal bawa tas masuk ruang pelayanan. Waktu itu saya bawa mobil, saya ambil di mobil langsung ditarik. Gak usah moleh, melok aku. Saya ikut sekitar jam 10-11 dibawa ke Polres,” jelas Gatot. Pada saat kejadian, terdakwa sedang puasa bulan Romadhon dan tidak bisa tidur.

Saat ambil uang, Gatot mengaku sudah ijin kepada polisi yang menjadi saksi. Gatot juga mengaku tidak ada surat tugas dari kepolisian, tidak ada surat penangkapan. “Terus disidik sekitar jam 11 malam. Ya itu ditanyai pertanyàan. Pak Kades, sampeyan saiki kene tipikor,” ujar Gatot. Terdakwa menambahkan, waktu itu tas pak Imam Fatoni sudah dibawa. Tidak ada surat penggeledahan, surat tugas. Malah orang itu bilang sepurane pak,” urai Gatot. Sebagai Kepala Desa, terdakwa membatah keterangan bu Sekdes terkait diingatkan karena waktu hubungan agak jauh karena permasalah SPJ bu Sekdes.

Terkait diingatkan pak Camat, Gatot mengaku tidak pernah. “Bahkan disuruh untuk mencari ndang-ndang akehono goleko maneh, ndak pernah. Saya dirangkul, goleko buku,” ucap Gatot saat bertemu pak Camat. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
26 ° C
26 °
25.6 °
94 %
1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles