Menoro.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang residivis dalam kasus narkoba. Tersangka ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumahnya dini hari tadi, pada Selasa (24/10/2023).
Tersangka, Mulyono, berusia 41 tahun dan beralamat di Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tidak dapat menghindar dari penangkapan ini. Barang bukti berupa sabu seberat 5,8 gram ditemukan di atas meja kerjanya. Mulyono mengakui bahwa dia kembali terjerumus dalam kasus narkoba ini.
Kehilangan pekerjaan membuatnya tergoda untuk menjual sabu, karena kebutuhan hidupnya cukup besar. Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa upaya untuk mengungkap peredaran narkoba terus dilakukan dengan berbagai cara guna menangkap para pengedar. “Kami terus bekerja keras dalam mengungkap kasus narkoba, mengingat peredaran narkoba masih sangat meresahkan dan para pengedar masih beroperasi,” ungkap AKP Agus.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, tersangka yang juga seorang residivis, akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan undang-undang narkotika nomor 112 dan 114, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari 4 tahun. (newsroom)