28 C
Sidoarjo
Jumat, 20 September 2024

Buy now

spot_img

Sidang Dugaan Korupsi Pupuk Jombang, Distributor Dapat Rp 20 per Kg Dari Kios

Menoro.id – Dalam sidang dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, menghadirkan tujuh saksi. Para saksi merupakan pegawai dari distributor pupuk, CV. Kembar Jaya, dan KUD Dewi Sartika. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Tongani, dan Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Emma Ellyani.

H. Mubin dan Sudiyanto menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini. Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, Umi Solikhah, adalah istri dari terdakwa H. Mubin. Pihak JPU Kejari Jombang, Penasihat Hukum (PH) dan terdakwa H. Mubin, tidak keberatan dengan kehadiran saksi Umi Solikhah. Saksi Yuni Ekayanti sebagai saksi dari distributor CV. Kembar Jaya mengatakan, tidak pernah melihat RDKK pupuk bersubsidi tetapi yang dari dinas yang disebut memo permintaan. “Kalau untuk pengecekan itu tugas dari kios. Dasarnya saya kurang tahu. Yang emngirimkan dari UD Barokah yang punya SPJP-nya. Dikirim lewat whatsapp,” jelas Yuni.

Ketika JPU bertanya cara mengetahui alamat petani, Yuni tidak mengetahui dan hanya memberi info ke pimpinan ada pengiriman supaya petani standby dirumah. Dari memo-memo yang masuk terdapat 49 nama, Yuni menjelaskan ada bebrapa perubahan melalui konfirmasi telepon dari Umi Solikhah istri H. Mubin. RDKK dari dinas, diterima Yuni dari pak Mujiono sebagai acuan kios dan penyaluran pupuk ke petani. Untuk nama-nama, Yuni tidak mengecek karena itu tugas dari kios. “Atasan saksi siapa,” cecar JPU. Yuni menjawab, pak Sudiyanto dan pak Agung Wahyudi.

Adanya perbedaan judul permintaan, Yuni hanya melaporkan ke pimpinan terkait permintaan. Sedangkan saksi Julaikah yang juga admin dari distributor CV. Kembar Jaya, mengatakan kita cuma mengecek berapa yang sudah terkirim dan penagihan menunggu beberapa kali pengiriman baru ditagihkan. Khusus dari UD Barokah, Julaikah mengaku berhubungan dengan saksi Umi Solihah melalui transfer. “Kalau RDKK, saya tidak pernah menerima. Menurut saya, RDKK sebagai penyaluran kios berdasarkan SK alokasi. Transfer atas nama UD Barokah, SPJB formatnya dari Petrokimia Gresik dan kita hanya mengubah nama pemilik kios, alamat dan alokasi,” jawab Julaikah.

Hakim Anggota Emma Ellyani bertanya hubungan KUD Dewi Sartika dengan UD Barokah, saksi Julaikah mengaku tidak mengerti. “Tau saya UD Barokah, pemiliknya H. Mubin. Terkait pengiriman pupuk, saya kurang tahu. Saya hanya menerima laporan dari mbak Yuni setiap harinya dan saya masukkan ke sistemnya Petro baru saya laporkan,” tambah Julaikah. Saksi Julaikah menegaskan, pengiriman lebih dulu ke kios. “Pertanyaannya kenapa faktanya laporan dibuat seolah-olah kekios,’ tanya JPU. “Saya kurang paham, tidak tahu pak,” jawab Julaikah.

Sedangkan saksi Agung Wahyudi mengakui, saat pertemuan ada kesepakatan tiga distributor terkait Rp 20 per Kg. “Hanay estimasi untuk biaya transportasi dan kuli saat pengiriman pupuk ke petani,” ujar Agung yang merupakan pegawai dari terdakwa Sudiyanto. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
28 °
69 %
4.1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles