Menoro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pemanfaatan aset negara milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, yang berada di komplek Plasa Bangil blok Pendopo. Aset negara yang seharusnya diserahkan pada tahun 2012 lalu setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) selesai, kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pasuruan.
Tersangka adalah Abdul Rozak (62) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang juga pemilik Yayasan Yadika Bangil. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan naik menjadi tersangka, Kejari Pasuruan langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Rozak, Senin (25/9/) petang.
Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, menyampaikan memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 410,5 juta dari menyewakan 10 kios di blok Pendopo kepada pedagang. “Tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari penyewaan aset Disperindag kepada pedagang. Dari hasil audit inspektorat kerugian negara mencapai Rp 410,5 juta,” ungkap Agung.
Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 hari kedepan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka disangka pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (newsroom)