Menoro.id – Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polresta Mojokerto mengembalikan empat barang bukti sepeda motor dalam perkara kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Kegiatan yang didasari dengan rasa kepedulian terhadap masyarakat, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit adisatria diwakili Kasat Lantas AKP Muhammad Puteh, didampingi Kasat Tahti Iptu Heri Purwanto, dan Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, mengatakan bahwa akan dilaksanakan penyerahan beberapa pencurian kendaràn bermotor (ranmor) R-2.
Puteh menambahkan, hal ini juga mewujudkan Polri yang presisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Selain penyerahan barang bukti kepada pemilik, Kasat Lantas Polresta Mojokerto juga mensosialisasikan aplikasi Ilmu Semeru di halaman Unit Gakkum Polresta Mojokerto, pada Jumat (22/09/2023). “Kali ini kita melaksanakan konferensi pers penyerahan barang bukti kepada masyarakat berupa 4 ranmor R-2 dengan kasus Laka Lantas yang ada di wilayah hukum,” ungkap Kasat Lantas AKP Puteh.
Mengamplifikasi adanya aplikasi baru yang di prakarsai Dirlantas Polda Jatim, Kasat Lantas Polresta Mojokerto menambahkan, bahwa Dirlantas Polda Jatim meluncurkan Aplikasi Ilmu (Hilang Temu) Semeru dalam rangka memperingati HUT Lantas ke-68. AKP Puteh menjelaskan, bahwa aplikasi Ilmu Semeru menjadi platform umum di masyarakat untuk mengakses keberadaan kendaraan yang disita oleh Polres jajaran di Polda Jawa Timur.
“Semoga dengan adanya aplikasi Ilmu Semeru, bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberadaan kendaraannya yang terlibat kasus mulai dari tilang, laka-lantas hingga kasus lain,” lanjutnya. Kasat Lantas juga mengatakan, bahwa aplikasi Ilmu semeru bisa di akses dimana saja, hanya dengan menyantumkan plat nomor kendaraan bermotor. “Masyarakat bisa tahu di Polres mana, kendaraan anda ditahan. Detail dengan kasus apa yang melibatkan kendaraan anda,” pungkas AKP Puteh. (newsroom)