Menoro.id – Terduga pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang di gerebek Polisi (24/06/2023) di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan. Sebelumnya, terduga pelaku utama ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.
Pelaku utama berinisial AS alias K (43) asal Anggaswangi, Sukodono yang ditangkap Polisi pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. “AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg. “Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,” terang Kombes. Pol. Kusumo.
Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM (45) asal Panjunan, Kecamatsn Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, SR (30) asal Kabupaten Pasuruan, dan RP (27) asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. (newsroom)