Menoro.id – Puluhan warga Kota dan Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor Bea dan Cukai Pasuruan yang berada di kawasan Industri Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, terkait beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat. Dalam tuntutan para pendemo, ada empat hal yang disampaikan di depan Kantor Bea dan Cukai Pasuruan.
Tuntutan warga, mulai dari pemusnahan barang bukti yang tidak disertai pelaku hingga keterbukaan informasi publik. Massa aksi juga mempertanyakan terkait jumlah pabrik rokok rumahan yang ada di wilayah Kantor Bea dan Cukai Pasuruan. Ayik Suhaya selaku koordinator aksi menyampaikan, ke empat tuntutan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan tersebut, tidak ada respon dari pimpinan yang saat ini tidak ada di kantor.
“Hingga saat ini Kantor Bea Cukai belum bisa menyampaikan apa yang telah diajukan oleh pendemo. Bahkan informasi keterbukaan publik sangat sulit untuk diakses,” kata Ayik, Senin (11/9/2023) siang. Ayik juga mengatakan bahwa dirinya akan melakukan aksi demo kembali ke kantor wilayah Jawa Timur.
Tak hanya itu, Ayik juga meminta untuk melakukan audit terhadap kekayaan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana. Di lain tempat, Kasi Penerangan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wurianto, mengatakan bahwa dua tuntutan tersebut merupakan rahasia negara dan semuanya sudah dalam regulasi yang diatur dalam undang-undang.
“Kami sudah melakukan ketentuan tersebut yakni Undang-Undang no 14 tahun 2008, terkait keterbukaan informasi publik. Sehingga dua data tersebut yakni perusahaan rokok dan pita cukai merupakan kerahasiaan negara,” pungkas Joko. (newsroom)