31 C
Sidoarjo
Kamis, 21 November 2024

Buy now

spot_img

Satuan Resnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 7 Tersangka, BB 37,46 Gram Sabu dan 1.385 Pil Double L

Menoro.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 7 tersangka selama Operasi Tumpas Semeru 2023, yang dimulai 14-25 Agustus 2023. Polresta Mojokerto menggelar rilis dipimpin Waka Polresta Mojokerto, Kompol Yuli Chandra Dewi, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Edy Purwo Santoso.

Kompol Yuli mengatakan, bahwa salah satu tersangka yaitu DK ditangkap didaerah Gedeg Kabupaten Mojokerto. “Awalnya kami temukan plastik berisi narkoba. Setelah dilakukan pengembangan dengan datang ke rumah tersangka. Ternyata ditemukan 4 plastik berisi sabu, dari tersangka DK. Total 8,2 gram sabu kami dapatkan,” ungkap Waka Polresta Mojokerto. Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto menambahkan, bahwa para tersangka awalnya dikenalkan dengan bandar narkoba saat sedang nongkrong.

“Para tersangka juga dijanjikan sejumlah upah, bila berhasil mengirimkan narkoba,” beber AKP Edy Purwo Santoso. Mantan Kapolsek Gedeg ini juga menyebutkan, ada komunitasnya juga dan mereka berhubungan melalui HP. Selama kegiatan Operasi Tumpas Semeru 2023, Satresnarkoba Polresta Mojokerto mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu 37,46 gram, pil double L 1.385 butir, 4 unit timbangan, 1 alat sabu dan pipet, 7 handphone, 3 unit sepeda motor dan uang Rp 715 ribu. Dengan asumsi harga narkoba jenis sabu Rp 1 juta 300 ribu, maka total harga barang bukti narkoba jenis sabu mencapa Rp 48 juta 698 ribu. Sedangkan harga pil double L Rp 3 ribu per butir, maka total barang bukti pil double L yaitu Rp 4 juta 155 ribu.

Tersangka dijerat 2 pasal Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pertama yaitu pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan pada ayat 2, terancam pidana mati, pidana seumur hidup, 20 tahu atau paling singkat 6 tahun, serta denda maksimal sesuai ayat 1. Pada pasal 112 ayat 1, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, untuk denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Pada ayat 2, tersangka terancam pidana seumur hidup, minimal 5 tahun atau 20 tahun. Untuk denda sesuai dengan ayat 1.

Sedangkan tersangka dengan barang bukti pil double L, teranam 2 pasal Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pertama pasal 435 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kedua, pasal 436 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 200 juta dan pasal 2 dengan denda maksimal Rp 500 juta, Tersangka juga terancam dengan pidana paling lama 5 tahun. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
light rain
30 ° C
30.6 °
30 °
74 %
4.1kmh
20 %
Kam
30 °
Jum
33 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles