28 C
Sidoarjo
Kamis, 21 November 2024

Buy now

spot_img

Sidang Mediasi di PN Mojokerto, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Ada Mafia Hukum Pertanahan di Desa Bangun

Menoro.id – Imam Suyanto, warga Desa Bangun Kecamatan Pungging menjalani persidangan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Mojokerto, dijalan R.A. Basuni Kecamatan Sooko. Sebelumnya, Imam merasa dirugikan karena sertipikat miliknya berubah nama menjadi milik orang lain. Perkara ini berawal dari utang piutang Imam kepada koperasi yang berada di Desa Bangun.

Imam mengatakan, awalnya Yuliana meminjam sertipikat untuk jaminan utang pada tahun 2019-2020. “Ternyata pada 2022 kemarin, sertipikat sudah berganti atas nama anaknya Yuliana,” tambah Imam. Dalam ruang mediasi, tampak kuasa hukum Imam Suyanto, Susilo Adi Siswo Kuncoro dan Nur Kosim, dua petugas Kementrian ATR BPN Kantor Kabupaten Mojokerto dan seorang notaris Ricky Bernardo yang berkantor di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Setelah sidang mediasi, Ricky menyatakan, ya nanti dibuktikan saja. “Lek awak dewe melok ae,” tambah Ricky sambil berjalan menuju parkiran Pengadilan Negeri Mojokerto. Terkait pihak Pemerintah Desa Bangun harus dihadirkan, notaris ini menjelaskan, harus harus harus pembuktiannya harus. “Sing gawe surat warisan,” tambah Ricky. Sedangkan salah satu perwakilan ATR BPN, Azril, mengatakan bahwa baru pertama kali dan agenda panggilan para pihak.

“Ya masih dinyatakan gagal lah. Balik ke persidangan,” pungkas Azril. Sementara Nur Kosim menjelaskan, intinya pihak tergugat tidak mengakui melakukan pembelian sebagian tanah itu. “Dia mengatakan membeli seluruhnya atas tanah yang dimiliki penggugat. Ada fakta hukum, pada waktu itu tanah yang dijual oleh (alm) Amin Mahfud atau pakde-nya penggugat Imam Suyanto adalah sebagian, sebelas meteran. Ketika ditanya Majelis Hakim saat pembayaran gimana, katanya sudah dibayar tunai dan transfer,” Nur Kosim menjelaskan sidang mediasi.

Saat dikonformasi ke pihak notaris, Nur Kosim menyebut bahwa pihak notaris tidak tahu terkait adanya pembayaran. “Jadi kan aneh pihak tergugat. Dengan seperti itu, saran dari mediator agar tergugat menyelesaikan secara baik-baik dan mengembalikan tetapi tidak mau dengan alasan sudah membeli semuanya,” ungkap Nur Kosim. Sedangkan Susilo menambahkan, yang menjadikan janggal ketika pihak notaris ditanya saat transaksi, ada transasksi berapa dan pihak notaris tidak tahu. “Jawabnya lupa, nominalnya berapa yang diberikan kepada pihak penggugat, juga gak tahu,” ujar Susilo.

Saat ini pihak kuasa hukum penggugat Amin Suyanto masih menunggu jadwal persidangan. Nur Kosim juga menjelaskan, bahwa dari yang dilihat dan diteliti dalam perkara ini dari keterangan pihak notatis, pihak pembeli dan atas namanya ini ada permainan mafia hukum. “Jadi gak mungkinlah sekelas notaris ini dia ndak tahu. Itu produknya jual beli sebelum perubahan dalam sertipikat. Ini tadi tergugatnya yang melakukan pembelian juga tidak mengakui. Dia lupa pembayarannya dimana, yang atas nama anaknya ini juga lupa,” kata Nur Kosim.

Nur Kosim menyebut, perkara ini secara hukum seharusnya notaris tahu persis berapa nilai akta jual belinya tanahnya dimana, luasnya, terus siapa saja yang melakukan transaksi. “Lah ini ada permainan disitu. Sehingga secara tidak langsung, memproses padahal tidak mengkroscek langsung dilapangan. Disisi lain, saya teliti di akta jual beli bukan yang melakukan jual beli. Artinya sebagai ahli waris ini, istrinya pakdenya penggugat itu satu-satunya ahli waris,” ujar Nur Kosim.

Terkait dugaan permainan, Nur Kosim menyebutkan faktanya sesuai keterangan di desa tahun 2023 ada ahli waris penggugat ini. “Itulah nanti ada indikasi permainan hukum atau mafia hukum pertanahan,” tegas Nur Kosim. Terkait keterangan dari pihak BPN, Nur Kosim mengatakan, BPN-nya itu tidak berkomentar dan hanya memproses permohonan dari pihak notaris. Susilo menambahkan, BPN itu bekerja atas dasar dokumen-dokumen dari notaris. “Jadi sangat banyak sekali kejanggalan. Nama sudah berganti, seharusnya yang dijual itu adalah sebagian tetapi secara kenyataan seluruhnya itu dibalik nama atas satu nama anaknya tergugat,” pungkas Susilo.

Diakhir pernyataan, Nur Kosim menjelaskan bahwa klarifikasi dari pihak penggugat untuk menunjuk merekomendasikan notaris ini katanya temannya. “Tetapi tidak, malahan yang datang ke rumah istrinya (alm) Amin Mahfud atau budenya penggugat ini stafnya notaris. Bukan notarisnya yang asli,” tambah Nur Kosim. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
31 ° C
32.3 °
31 °
74 %
2.1kmh
20 %
Kam
32 °
Jum
33 °
Sab
32 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles