Menoro.id – Perwakilan masyarakat adat suku Kamoro yang mewakili lima kampung terdampak tambang emas PT Freeport berhasil menemukan hibah besi di Kabupaten Pasuruan. Didampingi kuasa hukumnya, perwakilan suku Kamoro menemukan pipa besi dan mesin pertambangan di sebuah gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (02/08) siang.
Tumpukan pipa besi pertambangan PT Freeport diklaim merupakan milik mereka, yang merupakan pemberian hibah kepada masyarakat untuk kesejahteraan ekonomi. Hibah besi ini diduga hilang dicuri oleh oknum. “Pipa besi sisa pertambangan dan peralatan pertambangan yang ada ini merupakan milik kami. Kita punya dari PT Freeport untuk masyarakat yang hingga kini belum dirasakan,” ungkap Polikarpus Owemena salah satu perwakilan suku adat Komoro.
Polikarpus mengatakan, masyarakat adat mendapatkan besi-besi ini totalnya 15 ribu ton besi per tahun, ternyata dicuri dan disembunyikan ke sini. Penemuan barang ini setelah pengecekan ini dilakukan berdasar putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang telah dimenangkannya secara inkrah bersama Lemasko pada tahun 2017. “Saat akan dilakukan eksekusi sesuai putusan inkrah PN Cibinong, barang-barangnya sudah tidak ada. Sehingga kami investigasi ke sini,” terangnya.
Fanny Elke Matindas, selaku pengacara warga adat suku Kamoro, mengatakan jika sebelum ditemukan di salah satu area gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, tumpukan pipa besi berukuran besar untuk aktivitas pertambangan itu sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. “Kami berharap memberikan kepada mereka yang punya hak. Jangan mereka lebih banyak yang datang lagi ke sini. Jangan ditahan karena kekuatan kami ada. Putusan dan penetapan eksekusi dari PN Cibinong,” pungkasnya. (newsroom)