Menoro. id – Kasus dugaan korupsi yang membuat Direktur PDAM Kota Pasuruan, Robert Balbut mengundurkan diri dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Hal ini dikatakan langsung boleh Kasi Intel Kejaksaan Kota Pasuruan, Wahyu Santoso.
Menurut Wahyu, setelah dilakukan penyelidikan tidak ada unsur merugikan negara sehingga pihak Kejari Kota Pasuruan telah menetapkan untuk menghentikan proses puldata dan pulbaket. “Setelah kami selidiki ternyata tidak ada unsur kerugian negara. Sehingga kami menghentikan proses penyelidikan terkait kasus Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Wahyu saat ditemui di kantornya.
Wahyu juga menceritakan bahwa semula kasus tersebut datang dari aduan masyarakat. Lalu setelah ditelusuri adanya selisi yang diberikan kepada PDAM Kota Pasuruan. Setiap tahunnya PDAM Kota Pasuruan telah diberikan bantuan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Bantuan yang diterima PDAM Kota Pasuruan sebesar Rp 2 juta setiap SR MBR per tahunnya,” ungkap Wahyu.
Setiap tahun PDAM Kota Pasuruan menerima bantuan dari Kementerian PUPR sebanyak 1.500 SR MBR. Namun dari penyelidikan awal yang dilakukan, Kejari Kota Pasuruan menemukan ada selisi pemnyaluran bantuan SR MBR. Selisih ini mencapai Rp 1,1 juta setiap SR MBR, sehingga penyaluran SR MBR hanya digelontorkan Rp 900 ribu. Setelah diselidiki ternyata selisih uang tersebut masih ada dalam kas PDAM Kota Pasuruan.
“Saat ini selisih uang itu masih ada di kas PDAM Kota Pasuruan dan masih belum dikeluarkan. Hal ini lah yang mendasarkan kami untuk menghentikan proses puldata dan pulbacket,” ungkapnya. Namun beberapa hari belakangan, Kejari Kota Pasuruan telah menelusuri kasus PDAM Kota Pasuruan yang baru. “Yakni terkait lelang yang bernilai sekitar Rp 84 juta pada tahun 2019 lalu,” tambah Wahyu. (newsroom)