Menoro.id – Polresta Mojokerto menggelar operasi gabungan bersama Denpom V/2 Mojokerto, berhasil mengamankan pelanggar yang menyimpan narkoba jenis sabu di Simpang 4 PMI Jalan Hayam Wuruk pada Sabtu (10/06/23) malam pekan lalu. Sempat curiga, petugas melihat pemotor yang melintas dari arah utara sungai Brantas hendak kabur. Petugas langsung mengamankan pemotor tersebut bersama temannya.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T., melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu M. Khoirul Umam, mengatakan pengendara sepeda motor yang akan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan berusaha menghindar sehingga dilakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Awalmya pemotor tersebut berkelit, saat ditanya asal-usulnya kemudian petugas minta kartu identitasnya yang tersimpan di dalam tas selempang milik salah satu pemotor. Namun saat hendak mengeluarkannya, tiba-tiba sebungkus plastik klip diduga sabu ikut tertarik hingga terjatuh ke aspal. “Saat petugas memeriksa isi tas pengendara yang berinisial YZ, telah menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,26 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) tempat rokok gudang garam, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) jaket warna hijau, dan 1 (satu) handphone merk Samsung,” ujar Umam.
Pemeriksaaan kepolisian yang dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto, dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas berupa knalpot brong, balap liar, senjata tajam, bahan peledak, narkoba dan 3-C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kegiatan operasi dibagi dj tiga lokasi, yaitu di Simpang PMI, Simpang Empat Surodinawan, dan Simpang empat Desa dan Kecamatan Kemlagi. “Pemotor YZ dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba, dan hasil lainnya sebanyak 130 unit kendaraan yang ditilang. Didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm, motor tidak sesuai spesifikasi, baik knalpot brong maupun ban kecil, dan surat,” tambah Umam.
Masih kata Kasi Humas, bahwa lokasi pemeriksaan ditambah titiknya untuk lebih memperketat pengawasan dan ruang gerak pelanggaran lalu-lintas. “Termasuk dari tindak kriminal, baik narkoba maupun 3-C,’’ pungkas Umam. (newsroom)