Menoro.id – Polres Sumenep berhasil mengamankan AB, pelaku video viral mobil Daihatsu Charade yang ngebut mundur di Jalan Diponegoro. Kasat Lantas AKP. Lamudji mengatakan, AB (40) warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru berhasil diamankan di Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan. Petugas juga memberikan sanksi tilang dan mobil produksi tahun 1986 dengan nopol M 1965 VH saat ini berada di Mapolres Sumenep.
Lamudji menambahkan, dalam unggahan video berdurasi 30 detik tersebut, pelaku dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini. Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, Kapolres Sumenep AKBP. Rahman Wijaya memerintahkan Kasat Lantas AKP. Lamudji segera melakukan penindakan humanis pengendara mobil yang viral di media sosial itu.
“Sesuai perintah bapak Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya,” kata AKP Lamudji. Kasat Lantas Sumenep juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas humanis kepada pengemudi yang videonya viral tersebut. “Sopir yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya, tepatnya di Jalan Dpenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis,” tambah Lamudji.
Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini, adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara. “Namun tidak kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” jelas AKP Lamudji. Satlantas Polres Sumenep menjerat pelaku dengan pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar. Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya. (newsroom)