Menoro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa (30/05). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlevi Junus, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 152 perkara.
“Terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, rokok tanpa cukai hingga minuman keras yang menyalahi peraturan daerah tentang miras,” kata Abdi Reza Fachlevi Junus. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.900 gram lebih dengan nilai sekitar 2,5 miliar, dan pil koplo dengan jumlah 6000 butir lebih, serta satu juta lebih batang rokok tanpa cukai.
Abdi Reza Fachlevi Junus menambahkan, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dari tindak pidana umum,” ungkap Kajari Kabupaten Pasuruan ini. Dengan pemusnahan ini, juga mengantisipasi hilangnya barang bukti atau hal-hal yang tidak diinginkan selama di dalam ruang barang bukti di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. (newsroom)