Menoro.id – Baru-baru ini aktivis lingkungan di Kabupaten Pasuruan menemukan kejanggalan izin tambang yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Jawa Timur, kepada dua tambang di kawasan lindung Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tambang yang diduga ada main dalam perizinan dalam penerbitan izin Operasional Produksi (OP), merupakan tambang milik P.T. Agung Satria Abadi(ASA) dan tambang P.T. Berkah Granit.
Lujeng Sudarto, selaku Koordinator aktivis lingkungan Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) menyatakan, diterbitkan izin OP dua perusahaan tambang di kawasan lindung tersebut merupakan tindakan yang diskriminatif. “Sementara perusahaan tambang, C.V. Jaya Corpora (JC), baik Pemkab Pasuruan maupun Pemprov Jatim jelas-jelas tidak menerbitkan izin OP dengan alasan berada dalam kawasan lindung,” tambah Lujeng.
Portal menyebut, bahwa mafia perizinan tambang sedang memainkan peran dalam penerbitan izin OP pada dua perusahaan tambang P.T. ASA dan P.T. BG. Ini adalah tindakan yang diskriminatif dan upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu. Menurut Lujeng, selama ini Pemkab Pasuruan melayangkan keberatan atas izin tambang yang diajukan C.V. JC, karena berada dalam kawasan lindung.
Lujeng juga mengatakan, jika pemerintah tengah memprioritaskan upaya penyelamatan lingkungan, Pemprov Jatim semestinya juga tidak menerbitkan izin OP pada dua perusahaan tambang tersebut. “Kami minta Gubernur Jatim segera mengevaluasi Kepala Dinas ESDM yang bertindak diskriminatif terhadap perusahaan tambang. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut izin OP yang dikeluarkan dikawasan lindung,” tandas Lujeng Sudarto. (newsroom)