26 C
Sidoarjo
Jumat, 22 November 2024

Buy now

spot_img

JPU Hadirkan 9 Saksi Dugaan Korupsi APBDes Sumengko Jatirejo Mojokerto

Menoro.id – Eks Kepala Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Joko Santoso diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020 sebesar Rp 212 juta. Dalam persidangan yang menghadirkan 9 saksi, terbuka bahwa ada tiga proyek di Desa Sumengko yaitu pembangunan mushola, lumbung padi dan perpustakaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Dwi Novrian, menghadirkan saksi-saksi yaitu Samsul Huda, Adib Nugroho, Kholistiani Kayaroh, Khoirotin Nafiroh, Supriono, Suyitno, Muharto, Nur Yatim, dan Yaqud. Sedangkan Terdakwa Joko Santoso yang hadir secara online dari lembaga pemasyarakatan Mojokerto, didampingi Penasihat Hukum, Mauliddin, yang hadir dalam persidangan. Saksi Adib selaku Kasi Pemerintahan Desa Sumengko, mengetahui APBDes 2020 sudah jadi di jilid, dimusyawarahkan dan tidak ikut membuat.

Di depan Majelis Hakim, Adib mengaku tidak mengetahui proses-proses pembangunan di Desa Sumengko. Sedangkan bendahara Desa Sumengko, Kholistiani Kayaroh, mengatakan proses pencairan berawal dari pengajuan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Sumengko dan disposisi ke Sekdes dan bersama Kades mencairkan di Bank Jatim. Untuk pagu anggaran ADD Sumengko senilai Rp 1 miliar 700 juta. “Seingat saya, untuk pembangunan gedung pertanian, mushola dan perpustakaan. Untuk pengeluaran, saya lupa,” tambah Kholistiani Kayaroh. Terkait pencairan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pembangunan gedung pertanian sebesar Rp 181 juta dengan pencairan dua kali. Bendahara Desa Sumengko mengaku, tupoksi hanya pengambilan, pemungutan pajak dan penyetoran. “Untuk kasi-kasi ada dari saya. Ada yang dari pak Kades. Untuk pembangunan mushola hanya beberapa persen dan belum jadi. Saya tidak pernah bertanya kepada Kepala Desa,” ungkap Kholistiani.

Saksi Khoirotin Nafiroh, selaku PPKD Sumengko yang membidangi pembinaan dan pemberdayaan mengatakan, kurang ingat anggaran dana desa. “Untuk pembangunan, saya tidak ikut melaksanakan karena sudah mengetahui Kepala Desa,” ujar Khoirotin. Sedangkan saksi Supriono, mengaku kurang tahu anggaran desa dan tidak dilibatkan dalam pembangunan. “Setahu saya, ada tiga pembangunan. Saya kurang paham dikerjakan secara swakelola atau tidak,” tambah saksi Supriono. Sedangkan saksi Suyitno, juga mengatakan kurang tahu maslah anggaran. Terkait pemberian uang dari terdakwa, Suyitno juga lupa. “Saya ikut mengerjakan dan hanya disuruh Kepala Desa untuk belanja besi dan pasir. Setelah belanja, mengerjakan mushola mulai pondasi dan pemasangan bata ringan. Untuk kekurangan, kurang tahu pak,” jelas Suyitno.

Untuk pembangunan perpustakaan dengan anggaran Rp 47 juta, Suyitno kembali mengaku lupa. JPU juga menghadirkan Ketua BPD Sumengko, Muharto, sebagai saksi. Muharto mengatakan, selaku anggota dan merangkap BPD membantu Pemerintah Desa untuk perencanaan pembangunan dan perencanaan APBDes. “Di akhir 2020, APBDes Rp 1 miliar lebih. Bapak Kepala Desa mengundang RT RW, perwakilan masyarakat dalam perencanaan. Saya tahu setelah ada pemeriksaan dari inspektorat,” jelas Muharto. Untuk kekeurangan pembangunan di Desa Sumengko, Ketua BPD ini mengaku tidak tahu.

Saksi selanjutnya, Nur Yatim, selaku Kepala Dusun Sumengko dan pernah menjabat Plt Sekretaris Desa Sumengko. “Saya hanya tanda-tangan dan disuruh Kepala Desa. Saya anggap itu benar,” kata Nur Yatim. Kepala Dusun Sumengko ini mengaku, tidak pernah ikut pencairan di Bank Jatim. Untuk item pembangunan di Desa Sumengko, Nur Yatim menyebut, mushola, perpustakaan dan gorong-gorong. “Ada PJU. Ndak tahu berapa persen pembangunan termasuk LPJ. Ndak tahu, nggak pernah bikin,” tambah Nur Yatim. Sedangkan saksi Yaqud, mengatakan hanya tahu pembangunan mushola dan perpustakaan. “Nggak tahu, mushola belum jadi. Sedangkan saksi terakhir, Samsul Huda, mengaku ditunjuk Kepala Desa untuk membuat RAB dan mengawasi pembangunan dengan janji secara lisan digaji Rp 15 juta.

Lulusan SMA swasta ini diminta terdakwa membuatkan RAB mushola dan lumbung desa. Untuk pembangunan mushola, Samsul mengatakan itu semua swakelola dan membayar tenaga ahli untuk pemasangan rangka baja. “Rata-rata minta dibayar borong kerja. Saya kurang tahu timnya. Saya hanya mengarahkan secara teknis pekerjaan,” ungkap Samsul. Pria gondrong ini mengaku, pernah menerima uang Rp 59 juta dari PPKD untuk membeli besi dan ornamen untuk mushola. “Ornamen memang belum dibelikan karena diakhir saya sendiri belum terbayar. Jadi saya tahan untuk saya. Dari uang tersebut, pernah diambil pak Kades Rp 10 juta,” kata Samsul.

Konsultan ini menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa menurut RAB hanya kurang ornamen karena banyak perubahan. “Mohon ijjn, yang nggak ada di RAB dikerjakan dulu pak Kades untuk perubahan. Ternyata tidak masuk di perubahan APBDes,” ungkap Samsul. Di akhir persidangan, ketika ditanya Majelis Hakim terkait keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto. Terdakwa Joko Santoso, merasa keberatan dengan keterangan sak-saksi. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
26 ° C
26 °
25.6 °
94 %
1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles