Menoro.id – Persidangan dugaan korupsi terdakwa eks Kepala Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Trisno Hariyanto (37), memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto. Terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 797 juta 774 ribu, karena membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh menggunakan anggaran Desa Sumbersono. Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Dwi Novrian S.H., dalam tanggapan mengatakan bahwa dengan menggunakan anggaran dana desa terdakwa menunjuk pihak ke-tiga C.V. Alam Jaya dengan anggaran Rp 797 juta 774 ribu. “Pembangunan dengan persentase 80 persen. Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa Trisno Hariyanto. Menyatakan sah menurut hukum, ke-tiga meneruskan pemeriksaan terdakwa hingga putusan dengan seadil-adilnya,” jelas Geo.
Setelah JPU membacakan tanggapan, Majelis Hakim dengan Ketua Marper Pandiangan didampingi dua Hakim Anggota, Poster Sitorus dan Abdul Gani, men-skors persidangan untuk agenda putusan sela selanjutnya. Majelis Hakim melanjutkan persidangan setelah skors hampir 15 menit. Majelis Hakim mempertimbangkan syarat sahnya suatu dakwaan setelah mencermati dan meneliti. Dalam locus delicti di Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, dengan kerugian APBDes Sumbersono.
Dalam putusan sela, Hakim Ketua Marper Pandiangan mengatatakan, eksepsi terdakwa Trisno Hariyanto tidak diterima dan pemeriksaan haruslah dilanjutkan. “Mempertimbangkan putusan ini, dalam pasal 1 ke-3 ayat 3, dan ayat 1 ke-2 menyatakan keberatan terdakwa Trisno Hariyanto tidak diterima. Memerintahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya,” jelas Marper Pandiangan. Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari lembaga pemasyarakatan Mojokerto, dan didampingi Penasihat Hukum (PH) Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, dan Arief Rachmad Hidayat, yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang selanjutnya, digelar pada minggu berikutnya. (newsroom)