Menoro.id – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan, Naufal Alghifary S.H., M.Kn., beserta puluhan jajaran pengurus dan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan hari ini (05/04/2023), mendatangi Pengadilan Negeri Bangil untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengajuan surat tersebut, merupakan salah satu langkah Partai Demokrat dalam melawan upaya KSP Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat dari kepengurusan yang sah dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
KSP Moeldoko pada tanggal 3 Maret 2023, mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Sebelumnya, KSP Moeldoko pada tahun 2021 yang lalu melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatra Utara, secara Ilegal karena tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
“Meskipun demikian, tercatat Partai Demokrat menang 16 kali menghadapi upaya hukum pihak KSP Moeldoko, Itu artinya mereka tidak pernah menang satu kalipun, jadi skors 16-0. Ini juga merupakan bukti bahwa Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY solid, dan siap memenangkan Pemilu 2024” tutur pria yang kerap di panggil Mas Naufal tersebut. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan menambahkan, bahwa dinamika politik ini bukan tidak mungkin merupakan salah satu upaya untuk membubarkan koalisi perubahan dengan mengambil alih Partai Demokrat.
“Terlebih setelah Partai Demokrat secara resmi mengusus saudara Anis Baswedan sebagai bakal calon Presiden pada pemilu 2024. Kami Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan dan seluruh kader Partai Demokrat se-Idonesia, di iringi doa masyarakat Indonesia. Siap melawan KSP Moeldoko dan mendukung kepemimpinan yang sah yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Tuhan tidak tidur, keadilan pasti akan berpihak pada yang benar,” jelas Naufal Alghifary. (newsroom)