Menoro.id – Amin Suprayitno (AS) selaku koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur, akhirnya diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, pada hari Kamis (30/3/2023) malam. AS diamankan petugas Kejari Kota Pasuruan dirumahnya, setelah yang bersangkutan pulang tarawih bersama keluarganya.
Sebelumnya, tim penyidik sudah memantau di rumah AS sejak sore. Usai diamankan dari rumah, koordinator pokmas langsung dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2-B Kota Pasuruan. Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan berhasil mengamankan AS di rumahnya. “Sesuai fakta persidangan, penyidik akhirnya menindak-lanjuti fakta persidangan tersebut,” tambah Wahyu.
Sehingga, Kejari Kota Pasutuan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini. Disampaikan Wahyu, dari hasil penyelidikan bahwa penyidik memperoleh bukti permulaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas. “Dari sejumlah saksi menyebut, uang korupsi dana hibah ini mengalir ke AS. Sehingga dari alat bukti yang kami dapatkan itu, kami sepakat untuk menangkap AS hari ini,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan.
Wahyu juga mengatakan, termasuk adanya potongan atau fee proyek yang diduga mengalir ke atas. “Dari ketua pokmas, dipotong dan diberikan ke pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk aspirator,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Pokmas ini mendapatkan hibah dari usulan aspirator yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka menerima bantuan dari pokok pikiran (pokkir) anggota dewan yang mendapatkan jatah plotingan hibah. (newsroom)