Menoro.id – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor milik Widya Aroma Indah, warga Sentil Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, pada (27/8) yang lalu saat ditinggal pergi ke toko sekitar rumahnya. Kasus pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan Wayut (30), warga Tempuran, Kecamatan Pasrepan.
Lelaki 30 tahun tersebut, melancarkan aksi pencurian bersama rekannya, KT yang kini masih boron. Kapolres Pasuruan, AKBP. Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, motornya ia taruh di halaman rumah dan saat kondisi tengah sepi itulah, kedua pelaku beraksi. “Mereka mendekati motor Honda Vario milik korban. Dalam aksinya, mereka dengan terlebih dahulu mencari mangsa, berkeliling,” jelas Bayu.
Kapolres Pasuruan mengungkan, mereka beraksi mengendarai motor Suzuki Satria. “Begitu melihat motor korban, pelaku melancarkan aksinya,” tambah Bayu. Korban yang mengetahui motornya raib, mengadukan kejadian itu ke polisi. Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku, 27 Agustus 2022. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka bukan hanya sekali beraksi tetapi sudah melancarkan aksinya di lima tempat kejasian perkara (TKP) berbeda.
“Dengan menggarong motor-motor berbeda pula. Mereka beraksi di wilayah Tutur dan juga wilayah Malang,” tutur Kapolres Pasuruan. Atas pengembalian sepeda motornya tersebut, Widya Aroma Indah, mengaku senang karena sepeda motornya kembali. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres dan Pak Kasat. Motor saya akhirnya bisa ditemukan dan bisa kembali. Kami masih butuh pak polisi,” ungkap Widiya. (newsroom)