Menoro.id – Satuan Reskrim Polres Pasuruan meringkus seorang oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada pegawai RSUD Bangil sebesar Rp 10 juta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang 7 juta serta mobil. Pelaku bernama A-M mengaku warga Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, mengaku sebagai wartawan media online.
Kronologi dugaan tindak pidana pemerasan, berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari korban bernama Wahyudi. Korban mengaku akan diperas oleh pelaku A-M. Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, petugas langsung menindak-lanjuti. “Pelaku kita tangkap dilokasi kejadian bersama korban, di kawasan Bangil dekat RSU Masytho,” ungkap Kanit Pidum Ipda Anton, Sabtu (27/8/2022).
Saat ini pihak Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban serta pelaku. Modusnya, si pelaku meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak diberitakan dan menjadi viral. Korban pun menyanggupi permintaan pelaku. “Keduanya bertemu dekat rumah sakit. Si korban pun menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” jelasnya. Melihat adanya transaksi, petugas pun langsung mengamankan pelaku berserta barang buktinya,” pungkas Ipda Anton. (newsroom)