Menoro.id – Polresta Mojokerto mendukung komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian. Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T., menggelar konferensi pers ungkap judi online dengan dua tersangka di aula Prabu Hayam Wuruk.
Wiwit mengutip perintah Kapolri, bahwa Polri berkomitmen memberantas perjudian yang ada. “Mendukung komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” kata Wiwit. Dua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Rembu Lor, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Kedua terduga pelaku judi togel berperan sebagai pengepul dan bandar.
Dalam penangkapan dua tersangka SN (66) dan SK(23), keduanya berasal dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas judi online yang meresahkan, dari informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. “Modus judi dari kedua tersangka, merupakan judi togel online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) aplikasi whatsApp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa (HP) dan uang tunai,” terang AKBP Wiwit Adisatria.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu uang tunai Rp 210 ribu, 1 bolpoint hitam, 1 lembar kertas titipan pembelian nomor togel, 3 lembar kertas rekapan nomor togel, 1 unit HP Oppo type F3 warna putih yang berisi pembelian nomor togel, serta 1 HP Nokia model TA-174 warna hitam yang berisi pembelian nomor togel dan 1 unit HP vVvo Y12 S warna biru. “Keduanya melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 huruf e, 2 huruf e, KUHP Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria. Kapolresta Mojokerto berharap, dukungan dari masyarakat untuk membantu informasi terkait perjudian baik judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya. (newsroom)