Menoro,id – Pengembang tanah kavling Perumahan Green Pandaan, dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka). Pasalnya pengembang tersebut, diduga telah menyerobot tanah milik negara yang berada di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Dari data yang ada, tanah di depan ruko Meiko Pandaan Square itu milik tanah negara. Tanah tersebut seluas 3.770 m2. Sebelumnya tanah itu sempat mejadi rebutan antara 7 orang pegawai eks Dinas Pengairan dengan Pemerintah Desa Nogosari. Namun hasil keputusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 17/Pdt.G/2020/PN BII, tanah itu dimenangkan oleh 7 orang eks pegawai Dinas Pengairan Provinsi Jatim di dalam gugatan. Sebab, dia memiliki bukti Surat Keputusan (SK) dari Gubenur Jawa Timur yang intinya tanah waduk itu dilepaskan untuk dikelola Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur,” kata Lujeng Sudarto.
SK Gubenur Jawa Timur juga menyertakan 7 orang pegawai Dinas Pengairan tersebut, masing-masing mendapat bagian tanah seluas 200 m2 per orang. Jika 7 orang, maka total menjadi 1400 m2. Untuk luas tanah seluruhnya 3.770 m2, jika dikurangi 1400 m2, maka tersisa luas 2.370 m2. “Tapi persoalannya setelah disidangkan di PN Bangil, tiba-tiba tanah milik negara itu dikuasai dan dikavlingkan oleh pengembang perumahan dan diperjual belikan. Atas hal itu kami laporkan ke Polres Pasuruan,” tegas Direktur Pusaka.
Terpisah, Kepala Sub bagian Tata Usaha, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan, bahwa lahan yang berada di lokasi tersebut masih kawasan pertanian. “Artinya kawasan itu masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jadi kalau digunakan untuk kavlingan atau perumahan, itu tidak boleh karena kawasan masih LSD,” jelas Sukardi. Atas persoalan itu, Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedjo, membenarkan telah mendapat laporan tersebut. “Selanjutnya kasus tersebut, masih kita lakukan penyelidikan. Untuk sementara, masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu. Jadi kasus ini, intinya masih tahap penyelidikan lebih lanjut,” kata Bambang. (newsroom)