26 C
Sidoarjo
Jumat, 22 November 2024

Buy now

spot_img

Amin Suprayitno LSM Pospera Pasuruan Divonis 7 Tahun, PH Ambil Sikap Pikir-Pikir

Menoro.id – Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Pasuruan, Amin Suprayitno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke-satu primair dan dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Darwanto, didampingi Hakim Anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyoni, menyatakan terdakwa Amin Suprayitno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke-satu subsidair.

Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Suprayitno dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama  3 (tiga) bulan. Selain itu, tokoh LSM Pospera Pasuruan ini dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 1 miliar 402 juta 795 ribu. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, H. Anshori, S.H, M.H., mengambil sikap pikir-pikir. Ditemui saat menunggu salinan hasil amar putusan, Anshori menjelaskan, kita akan mempertimbangkan dan kita akan koordinasi dengan terdakwa dan pihak keluarga. “Ya kalau dari semua ini kita bantah, tidak memenuhi unsur yang didakwakan dan minta terdakwa dibebaskan. Kami masih menunggu isi putusan dan kita pelajari dulu,” jelas Anshori. Terdakwa Amin Suprayitno didakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan saksi Achmad Sonhaji alias Jibon, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kedondong, sebagai penerima bantuan dana hibah tahap XX Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020.

Bantuan hibah ini sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/508/KPTS/013/2020 tentang penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Tahap XX Tahun Anggaran 2020 tanggal 9 Nopember 2020, pada tanggal 8 Desember 2020, 10 Desember 2020, 11 Desember 2020, 28 Desember 2020 dan pada tanggal 29 Desember 2020, bertempat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo gang Mbah Sulaiman RT. 05 / RW. 03, Kel. Purutrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan. Sebagaimana dakwaan ke-satu subsidair, Amin Suprayitno didakwa pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menuntut terdakwa dan menyatakan terdakwa Amin Suprayitni Bin Sutjipto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan ke-satu primiair tersebut diatas. 

JPU menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. JPU juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 402 juta 795 ribu. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
26 ° C
26 °
25.6 °
94 %
1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles