26 C
Sidoarjo
Jumat, 22 November 2024

Buy now

spot_img

Fawait Gerindra : Tidak Tahu Plafon dan Pencairan, JPU KPK Buka Bukti Aliran Hibah Pokkir Fawait ke Probolinggo dan Jombang

Menoro.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Fawait (35), dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi anggaran hibah pokok pikiran (pokkir) DPRD JawaTimur (Jatim). Politisi muda asal daerah pemilihan Jember dan Lumajang ini menjadi anggota DPRD Jatim dua periode sejak tahun 2014. Fawait menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim sejak akhir tahun 2021 menggantikan Hadinuddin. Selain itu, Fawait juga menjabat anggota Banmus, Banggar dan Bapemperda.

Kepada JPU KPK dan Majelis Hakim, Fawait mengaku mengenal terdakwa Sahat Tua Simandjutak dan Ketua DPRD Kusnadi. Terkait hibah pokkir, Fawait menjelaskan menerima usulan dari masyarakat dan disampaikan ke eksekutif saat rapat paripurna. “Hibah ini usulan apa saja dari masyarakat dapil. Ya apapun di dapil butuh jalan, sekolah. Bahkan orang sakit pun disusulkan,” ujar Fawait. Terkait plafon hibah pokkir, Fawait mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan dan usualan masyarakat diusulkan melalui SIPD. “Terkait pengajuan, saya tidak mengacu apapun. Semua yang diajukan masyarakat, saya ajukan biar eksekutif yang menilai apapkah patut direalisasikan,” kata Fawait.

Diduga berbelit-belit, JPU KPK Ihsan menegaskan kembali apakah saksi Fawait mengetahui atau tidak ada pembagian plafon untuk fraksi, banmusdan lainnya. “Tidak, saya tidak tahu. Saya sendiri tidak tahu,” jawab Fawait. Ihsan kembali menegaskan, saksi sudah di sumpah loh dan tanggung di dunia dan akhirat. “Kalau di dunia nya, kalau betul-betul sumpah itu tidak sesuai fakta keterangan. Hukumannya ada,” tegas Ihsan.

JPU KPK akhirnya membukakan alat bukti terkait plafon hibah pokkir Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, anggota BK, anggota Bapemperda, Ketua dan wakil Ketua AKD, Banmus, Banggar, Komisi, Fraksi dan anggota DPRD Jatim. Fawait mengaku tidak pernah melihat sebelumnya kecuali waktu penyidikan. Dari alat bukti yang ditunjukkan JPU KPK, Fawait hanya mengenal Sahat Tua dan Suyatni dari Partai Nasdem.

Terkait nilai hibah pokkir Rp 1,2 Triliun dan jatah 9 fraksi, Ketua, 4 Wakil Ketua. Fawait mengaku tidak hafal anggota banmus dan banggar. JPU KPK menanyakan bagaimana mengetahui dan menyetujui pembagian jatah hibah pokkir, politisi Partai Gerindra menjawab itu hanya eksekutif. “Ranah saya hanya mengusulkan,” kembali Fawait menjawab. Fawait mengakui ada potomgan fraksi Rp 12 juta dan angsuran bank. “Ada usaha sewa gedung, jeruk dan pertanian di Jember. Terkait rekan kerja di Pemprov Jatim, Fawait mengatakan mengetahui staf Sekwan DPRD Jatim yang bernama Afif.

Ihsan menyebutkan jatah hibah pokkir Fawait mulai tahun Rp 148 miliar, tahun 2021 Rp 22,1 miliar, tahun 2022 Rp 34,5 miliar dan saksi bersikukuh tidak tahu juga. Fawait juga mengaku tidak pernah memberi uang atau barang, atau THR.

Di akhir persidangan, JPU KPK membuka alat bukti jatah hibah pokkir Fawait sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra. JPU KPK menyebutkan jatah hibah pokkir Fawait terdistribusi ke Pamekasan, “Bukan, tidak pernah saya,” elak Fawait. JPU KPK kembali meminta saksi Fawait untuk memperhatikan data yang ditayangkan di monitor didepan saksi. Ditanya Hakim Ketua, itu benar nama saudara. “Betul,” jawab Fawait. Selain itu, JPU KPK juga membuka alat bukti terkait hibah pokkir Fawait juga tembus ke Jombang. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
26 ° C
26 °
25.6 °
94 %
1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles