Menoro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto di gedung DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. Kepala Diskopukmperindag, Ani Wijaya, hadir bersama lima anak buahnya, salah satunya adalah Sutikno, selaku Kepala UPT Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto.
RDP dipimpin dua pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Sunarto selaku Ketua dan Wakil Ketua Sonny Basoeki Rahardjo, diikuti 10 anggota DPRD Kota Mojokerto. Mas Ito, panggilan akrab Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan, ini pihak APH tidak bisa menyentuh. “Kalau bisa dibenahi sekarang. Kalau APH sudah masuk, pemikiran saya ini pasti ada mafia. Karena ada satu orang di pasar tanjung memiliki 15 kios,” kata politisi PDIP yang mengaku turun langsung ke lapangan.
Ani Wijaya mengatakan, tidak tahu karena satu dan lain hal karena waktu itu saya kabud aset membantu pak Ruby mengejar C.V. Anggun supaya segera menyerahkan aset ke Pemkot Mojokerto. “Akhirnya bisa diserahkan di tahun 2016 dan pengelolaan dilakukan Pemkot Mojokerto. Waktu itu masih ada miss komunikasi, mereka beranggapan boleh menyewa kios dan maaf menyewakan ke orang lain. Sesuai temuan data BPK, misal si A tetapi pedagang dilapangan adalah B yang menyewa kepada si A,” jelas Ani kepada para wakil rakyat Kota Mojokerto.
Diskopukmperindah menggunakan metode pendekatan persuasif self assesment agar tidak ada konflik. “Datanya harus di update ke pak Sutik. Sambil berjalan waktu, ini belum semua selesai terutama kios-kios yang dikuasai oleh para penyewa,” ungkap Ani. Pada tahun 2020, sudah dilakukan penertiban dipimpin langsung (alm) Wakil Walikota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria. Tetapi hingga saat ini belum terselesaikan, bahkan Diskopukmperindag harus menggunakan lawyer dan teman-teman kejaksaan.
“Kesulitannya macam-macam di lapangan pak. Ayo self assesment, kalau panjenengan berjualan disitu maka nanti di data dan di lapangan harus ada. Yang belum terselesaikan adalah mereka di data si A dan yang berjualan si B, si B menyewa dari si A,” jelas Ani. Kepala Diskopukmperindag menegaskan, undang-undangnya tidak boleh dipindah-tangankan baik dalam bentuk penjualan atau penyewaan. “Kalau sudah dipakai berjualan maka harus diserahkan kepada pemerintah. Saya juga turun untuk nge-cek, menyamar jadi pembeli. Kios ditawarkan mulai Rp 50 juta yang dibelakang, yang didepan Rp 100 juta,” ujar Ani. (newsroom)