Menoro.id – Pelantikan terhadap 55 pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan oleh Pj Bupati Andriyanto, mendapat tekanan dari sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Tekanan dengan wacana penggunaan hak interpelasi.
Hal ini dianggap berlebihan oleh pimpinan aktivis tingkat Jawa Timur Ayik Suhaya, mengatakan dimana mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Andriyanto, apabila sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan pejabat diatasnya bisa dibilang sah.
Wakil Gubernur (Wagub) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur Ayik Suhaya menjelaskan, wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Pasuruan membuat gaduh di masyarakat dengan rencana wacana interpelasi yang seharusnya tidak perlu.
“Wacana interpelasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan membuat masyarakat gaduh, yang seharusnya tidak perlu dilakukan apa yang telah dilakukan dengan benar oleh Pj Bupati,” kata Ayi.
Ayik menyebutkan, bahwa dimana Pemkab Pasuruan mutasi yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan sudah disetujui baik oleh BKN, KASN, dan Kemendagri. “Yang buat gaduh ini justru DPRD, jika terus menggulirkan wacana interpelasi. Pj Bupati tidak membuat gaduh karena sesuai regulasi,” tambah Ayik.
“Jangan sampai penggunaan hak interpelasi ini ditumpangi dengan muatan politis, karena ada sesuatu yang disembunyikan,” ucapnya. Ia berharap DPRD bisa objektif dan netral, jika ada yang menyimpang, katakan saja dan jangan mencari cari kesalahan. “Dimana masyarakat saat ini memiliki pemimpin yang cukup baik,” pungkas Ayik. (newsroom)