Menoro.id – Hari ini 28 Oktober 2023, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke-95, pengurus Forum Komunikasi Guru Honorer Negeri (FKGHN) se-Jawa Timur mengirimkan surat ke Komisi X dan XI DPR RI. Aksi serentak kirim surat ini untuk mengawal kebijakan terkait penuntasan penyelesaian honorer di instansi pemerintah.
“Seharusnya pemerintah ketika membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen), mengacu pada undang-undang di atasnya, agar tidak timbul gejolak dibawah,” ujar H. Subagio selaku Ketua FKGHN Jatim. Munculnya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023, dinilai FKGHN pada dasarnya adalah untuk menyelesaikannya serta menuntaskan permasalahan honorer negeri.
Subagio menambahkan bahwa, fakta di lapangan berbeda sekali dengan aturan perundangan tersebut. “Kalau memang pemerintah serius permasalahan honorer ini. Kemungkinan besar selesai dan tuntas akhir tahun ini, tapi faktanya belum tuntas karena dalam perekrutan masih ada pihak selain honorer negeri yang bisa ikut seleksi,” kata Ketua FKGHN Jatim. Sesuai data pegawai honorer negeri, Subagio mengungkapkan bahwa di pendidikan sebenarnya sudah ada di dapodik. “Jika memang pemerintah mau dengan segera untuk menyelesaikannya. Tinggal lihat dapodik honorer negeri,” ujar Izza selaku Sekretaris FKGHN Jatim.
Hingga hari ini, sudah terdapat 22 FKGHN yang mengirimkan surat melalui kantor Pos Indonesia. Diajtaranya dari FKGHN Kabupaten, Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Jember. (newsroom)