Menoro.id – Perkara Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan terkait retribusi sewa kios harus dilanjut. Meski sudah dihentikan oleh penyidik Polres Pasuruan, berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan, perkara Pasar Desa Wonosari terdapat kerugian negara atas potensi pendapatan desa sebesar Rp 4,2 miliar.
Meskipun saat ini sudah ada perjanjian kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Wonosari dengan ratusan pedagang pasar Desa Wonosari, untuk melakukan pelunasan tunggakan retribusi selama 11 tahun lalu yang akan di atur dalam peraturan desa. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA), Lujeng Sudarto mengatakan, jika tidak diselesaikan masalah ini maka akan menjadi kerugian negara. Perlu dipahami, lanjut Lujeng, bahwa penyelesaian perkara Pasar Desa Wonosari ini tidak cukup dilakukan hanya mengandalkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) atau Peraturan Desa (Perdes). Sebab perkara Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, diduga terdapat penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 4,2 Miliar.
“Perkara retribusi kerugian akan potensi pendapatan desa Rp 4,2 miliar, tidak bisa diselesaikan hanya dengan kesepakatan dan Perdes saja. Melainkan Polres Pasuruan melakukan penyelidikan ulang atas perkara tersebut,” ungkap Lujeng. Disisi lain, Lujeng saat mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan mempertahankan kasus pasar Desa Wonosari.
Apabila Kepolisian tidak melanjutkan penyelidikan, Direktur PUS@AKA meminta berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk melakukan gugatan perdata. Berdasarkan pasal 32 Ayat 1 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menerangkan bahwa dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti.
“Sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, ,aka penyidik segera menyerahkan perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Meminta kepada saudara untuk menyerahkan berkas tersebut kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pasuruan agar untuk dilakukan gugatan perdata atas kerugian negara,” ungkap Lujeng. Jadi kesimpulannya, menurut Lujeng, meski telah dihentikannya proses penyelidikkan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak dibayarkannya sewa tempat usaha di Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, tahun 2011 sampai dengan tahun 2022 tidak menghapus tindak pidana korupsi.
“Sebab dasarnya apa penyidik kepolisian menghentikan perkara Pasar Desa Wonosari tersebut. Atas hal itu, saya serahkan berkas ini ke Polres Pasuruan agar ditindak-lanjuti,” terangnya. Sementara itu, anggota Polres Kabupaten Pasuruan, Iptu Bambang Sutedjo menyampaikan berkas sudah kita terima. “Selanjutnya berkas ini akan disampikan ke pimpinan. Nantinya untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Bambang. (newsroom)