Menoro.id – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, memasuki agenda pledoi terdakwa Rahajeng Elok (30), selaku kasir dan Jiono (54) selaku Kasubbag Pengendali Rekening PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rahajeng Elok, Firdaus Ade dalam pledoi mengatakan, memohon Majelis Hakim dalam mengadili dalam memutus suatu perkara mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan bagi terdakwa daripada menghukum satu orang yang tidak nersalah.
“Sebagai catatan, terdakwa mengakui kesalahannya di PDaM Kota Madiun. Bahwa terdakwa secara jelas hanya mengakui sebesar Rp 28 juta dan apa yang dituduhkan sebesar Rp 729 juta nbenar-benar terdakwa tidak mengetahui sebenarnya,” kata Firdaus. Terdakwa Elok juga telah menitipkan uang pengganti Rp 28 juta, PH yakin dan memohon Majelis Hakim agar terdakwa mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Sedangkan terdakwa Elok yang menghadiri persidangan secara online dari Kota Madiun, menambahkan nota pembelaannya. Elok memohon Yang Mulia menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena memiliki seorang putri berusia dua tahun dimana saat iji dalam kondisi stunting dan memerukan bimbingan. “Kemudian kondisi kesehatan orang tua saya, ayah saya mengalami stroke dan ibu saya mengalami pengapuran tulang. Sehingga kedua orang tua saya membutuhkan saya. Saya merasa dalam perkara ini dikriminalisasi dan menanggung beban itu sendiri tanpa tanggung-jawab rekan-rekan saya dan atasan saya,” ungkap Elok.
Elok menambahkan, bahwa bekerja didalam sebuah perusahaan yang memiliki sistem manajerial yang sangat berkaitan dalam pekerjaannya. “Saya merasa dalam perkara ini, saya terjebak dan masuk dalam politis, tidak penyimpangan keuangan senilai Rp 700 juta dalam penyalah-gunaan rekening pelanggan pengguna air PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun. Semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan dan Yang Mulia berkenan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ungkap Elok.
Terdakwa Jiono juga menyampaikan pledoi secara lisan, bahwa sudah bekerja puluhan tahun dan memasuki masa pensiun. “Pada kesempatan yang baik ini Yang Mulia, saya berupaya kepingin dibebaskan Yang Mulia karena sudah mengabdi dan diakhir mendekati masa pensiun kena musibah seperti ini Yang Mulia,” ujar Jiono kepada Majelis Hakim. Jiono juga mengutarakan banyak tanggungan saat ini, terutama orang tua yang membutuhkan dan anak yang membutuhkan biaya sekolah.
Sambil menangis, Jiono memohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan. “Saya sedikitpun tidak menggunakan uang-uang itu Yang Mulia. Saya murni tulus ikhlas. Saya mohon Yang Mulia, saya mohon membebaskan saya agar dapat melanjutkan pekerjaan saya selam masa pensiun purna tugas,” jelas Jiono. Menanggapi pledoi dua terdakwa, JPU Kejari Kota Madiun Suyanto mengatakan kepada Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa Rahajeng maupun Jiono intinya minta keringanan.
“Pembelaan dari terdakwa intinya minta keringanan. Kami tetap pada tuntutan,” tambah Suyanto. Ketika Hakim Ketua Darwanto mempertanyakan kepada JPU teekait bebas. JPU Suyanto menjawab, bebas itu pasal 2 kan masih ada pasal 3. “Gak bisa bebas, gak tentu ya,” sahut Hakim Ketua Darwanto. JPU Jiono menjawab ya. Hakim Ketua Darwanto mengatakan, waktunya Majelis Hakim menyusun putusan. “Untuk terdakwa, tetap pada pembelaannya ya,” tanya Hakim Ketua Darwanto. Terdakwa Rahajeng Elok dan Jiono, menjawab ya Yang Mulia. (newsroom)