32 C
Sidoarjo
Jumat, 22 November 2024

Buy now

spot_img

Pemkab Mojokerto Minta Warga Desa Bangun Menunggu Hingga November Terkait Sengketa TKD

Menoro.id – Meskipun surat audensi kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, belum mendapatkan jawaban hingga saat ini. Perwakilan warga Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, terus berjuang terkait sengketa tanah kas desa (TKD) dengan Pemerintah Desa Bangun. Pada Kamis (31/08/2023), perwakilan warga Desa Bangun kembali mengirim permohonan surat audensi kepada Bupati Ikfina Fahmawati.

Tidak hanya Bupati Ikfina, perwakilan warga Desa Bangun juga mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Surat kedua ini direspon langsung oleh DPMD Kabupaten Mojokerto. Salah satu perwakilan warga Desa Bangun, Loeko Djoyo, mengatakan, bahwa terkait surat permohonan audensi sesuai arahan bapak kadis akan diterima di kantor Camat Pungging.

Audensi di lantai 3 Kecamatan Pungging berlangsung tertutup untuk rekan-rekan media. Tampak hadir Camat Pungging Amsar Azhari Siregar, perwakilan BPN, Danramil dan Kapolsek Pungging, serta Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo. Perwakilan warga Desa Bangun, Loeko Djoyo, mengatakan bahwa DPMD dan pak Camat siap membantu menyelesaikan terkait masalah TKD Bangun. “Kita disuruh sabar. Kita diminta sampai November karena menunggu laporan Pemerintah Desa Bangun. Saya ngotot sedikit karena disitu ada tanah gogol juga,” ungkap Loeko Djoyo.

Perwakilan warga Desa Bangun juga meminta dilibatkan saat musrenbangdes dan waktu pengukuran tanah oleh BPN. “Agar bisa mengawal, kalau sudah benar-benar disertipikatkan menjadi aset desa. Ada gak sisanya punya warga gogol. Saat ini mulai penyusunan terkait dana-dana anggaran-anggaran itu,” kata Lokeo Djoyo. Pria berambut putih ini mengutip lagu Iwan Fals, sabar sabar sabar dan tunggu.

Apabila tidak ada kepastian dalam kasus sengketa TKD dengan Pemerintah Desa Bangun, Loeko Djoyo memastikan tetap melangkah terkait hak-haknya warga gogol di Desa Bangun Kecamatan Pungging. Loeko Djoyo juga menanyakan tekait tanah gogol yang sudah berubah menjadi sertipikat. “Katanya sudah ada pelimpahan, kalau ada pelimpahan apa ada sanksinya juga. Tetapi DPMD menjawab, yang kita urus administrasiny,a bukan pidananya,” ungkap Loeko Djoyo di pendopo Kecamatan Pungging.

Loeko Djoyo menambahkan, apabila ada pidananya maka akan dilimpahkan ke Kapolsek. Terkait aset desa yang akan disertipikatkan lagi, Loeko mengatakan sesuai hasil audensi bahwa, yang belum akan diseftipikatkan dan yang sudah disertipikatkan akan dikaji ulang. “Yang belum terjawab adalah terkait masalah kretek yang katanya hilang. Kami mau minta berita acaranya. Sedangkan keterangan BPN, hanay sedikit karena pejabatnya baru masih dua bulan,” pungkas tokoh masyarakat Desa Bangun ini.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
34 ° C
34 °
34 °
59 %
4.6kmh
20 %
Jum
34 °
Sab
32 °
Ming
32 °
Sen
33 °
Sel
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles