Menoro.id – Panitia Khusus (Pansus) Jalan Lingkar Utara (JLU) DPRD Kota Pasuruan, terus bekerja dengan melakukan cek lapangan dari lintas fraksi untuk memastikan proyek strategis ini bisa dilanjutkan kembali.
Anggota pansus mengecek trase yang rencananya akan dilintasi JLU dengan melakukan pemantauan trase dimulai dari ujung barat, yakni di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Lalu di Gadingrejo, Tambaan, Ngemplakrejo dan Kepel. Semuanya melingkupi empat seksi trase JLU sesuai dengan penetapan lokasi (penlok) yang pernah berlaku.
”Kami hanya ingin pastikan sebelum pemkot mengajukan penlok yang baru apakah trasenya ini tetap mengacu kajian pada 2009 lalu atau ada perubahan,” kata Mochammad Machfudz, Wakil Ketua Pansus JLU. Anggota Pansus JLU Moch. Arief, menyoroti ketersediaan ruang dalam gerbang keluar masuk menuju JLU di Kelurahan Karangketug. Pasalnya, jalan perbatasan wilayah kota dengan kabupaten di wilayah itu cukup sempit. Sementara pemerintah perlu menyediakan dua jalur dengan lebar sekitar 25 meter.
”Ketimbang membuka jalan baru sebagai akses masuk lebih baik memanfaatkan jalan yang sudah ada, tinggal membebaskan lahan disampingnya untuk pelebaran,” katanya. Ia mengatakan, pemerintah juga mesti punya strategi semacam itu agar pembebasan lahan kedepannya tidak banyak membebani anggaran. ”Harus ada cara-cara yang lebih efektif yang perlu dilakukan agar tidak begitu membebani pembiayaan untuk pembebasan,” kata legislator PDIP tersebut.
Setelah memantau kondisi lapangan, Pansus akan kembali memanggil perangkat daerah terkait. Seperti Bappelitbangda, Dinas PUPR, dan BPKA. Apalagi setelah Pansus mendapatkan kepastian dari Wali Kota yang berkomitmen melanjutkan proyek JLU.
Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, menerangkan dari sekitar 20 hektar lahan yang dibutuhkan, sejauh ini baru 25 persen yang sudah dibeli pemerintah. Pembebasan lahan yang terhenti sejak enam tahun lalu baru dilakukan di sebagian seksi 1 dan seksi 4. Di seksi 1 meliputi wilayah Karangketug dan Gadingrejo terdapat 40.134 meter persegi lahan yang mesti dibebaskan.
”Kemudian di seksi 4, sisa yang belum dibebaskan ada 93.624 meter persegi. Mulai kelurahan Panggungrejo, Mandaranrejo, Kepel dan Blandongan,” pungkasnya. (newsroom)