31 C
Sidoarjo
Kamis, 21 November 2024

Buy now

spot_img

Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Mengalir ke MKKS Rp 13 Juta Untuk Try Out dan 280 Ribu per Bulan

Menoro.id – Ketua dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Muslim dan Slamet dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Muslim dan Slamet menjadk saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana (Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Halima Umaternate, dan Hakim Anggota Emma Ellyani dan Manambus Pasaribu. JPU Kejari Bojonegoro, Tarjono, mempertanyakan terkait dana Rp 300 dikali jumlah siswa. Muslim mengatakan, Rp 300 kali sekitar 600 siswa sudah sesuai AD/ART organisasi jumlah Rp 280 ribu yang disetor ke MKKS per bulan. “Sesuai kebutuhan, rapat pendidik untuk nara sumber,” tambah Muslim.

Jumlah total yang diterima MKKS. Sedangkan saksi Slamet sebagai bendahara mengatakan, kalau ada penerimaan dari SMPn 6 diberi tanda terima dan menanda-tangani. ” Yang Rp 300 ribh per bulan tidak pernah ada dari SMPN 6, yang ada itu iuran berdasarkan jjmlah siswa Rp 300 per siswa per bulan dan personal Rp 300 ribu. Semua sudah tahu itu namanya tabungan, dana personal untuk kegiatan akhur tahun bukan untuk di-SPJ-kan,” tambah Slamet. Bendahara menjelaskan kepada Majelis Hakim, kita gak mungkin mengecek setiap sekolah dan mendapatkan langsung dari kepala sekolah saat pertemuan.

“Kalau sudah membayar, saya kasih kuitansi. Saya terima uang langsung dari saksi Plt Kepala Sekolah, bu Siti. Tarjono kemudian mempertanyakan, penerimaan MKKS Rp 13 juta 650 ribu. Slamet mengatakan, itu ada kegiatan try out pada bulan Agustus dilaksanakan oleh pihak ketiga Rasidu Edukasi di Jogjakarta. “Betul uangnya mampir ke MKKS. Hanya lewat saja, kemudian disetor ke pihak ketiga,” ungkap Slamet.

Muslim menyebut, tugas MKKS membantu Diknas dan penggunaan dana BOS untuk meningkatkan kkmpetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Penasihat Hukum Ilham Al Faris mempertanyakan kepada para saksi terkait dana BOS boleh digunakan hhguk apa saja. “Untuk kegiatan workshop, jntuk kegiatan diklat, seminar,” jawab Muslim. Ketika Muslim mengatakan tidak pernah minta ke anak siswa. “Tapi diambil dari dana BOS,” tanya Halima. Muslim menjelaskan, dana BOS boleh untuk honor dan peebaikan ringan dasarnya permen. Manambus melanjutkan, permen no berapa. Sambil memegangi jidatnya, Muslim mengatakan peemen no …, di juknis BOS juga ada.

“Gak semuanya, juknis dikeluarkan setiap tahun oleh Kemendikbud. Sambil membuka alat bukti, Hakim Anggota Manambus Pasaribu, menegaskan kepada saksi Muslim, bahwa saudara jangan mengarang dan tunjukkan kepada kami disini. Muslim tampak kebingungan dan menoleh ke saksi Siti Nur Kasih, mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro. “Mulai poin A sampai poin N, tidak ada yang saudara sebutkan itu,” tegas Manambus Pasaribu. Muslim kembali melihat Siti Nur Kasih yang duduk disisi kirinya.

Halima menambahkan, darimana saudara tahu. “Ya dari pos peningkatan guru tadi, ya gitu,” jawab Ketua MKKS Bojonegoro kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait tarif nara sumber dalam kegiatan MKKS, saksi Slamet menjelaskan, untuk Kepala Dinas Rp 1 juta, dari Sekdin itu Rp 750 ribu, kalau dari Kabid Rp 500 ribu. Kalau dari luar meneysuaikan,” jelas bendahara MKKS Bojonegoro ini. MKKS memiliki 24 anggota selaku Kepala SMPN di Kabupaten Mojokerto. Saksi Muslim menjabat Kepala SMPN 3, dan saksi Slamet menjabat Kepala SMPN 7 Kabupaten Mojokerto. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
light rain
30 ° C
30.6 °
30 °
74 %
4.1kmh
20 %
Kam
30 °
Jum
33 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles