Menoro.id – Komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam perangi rokok ilegal, musnahkan 9 juta lebih rokok tanpa cukai dari penindakan periode 2022. Barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp 10 miliar yang berasal dari rokok illegal, 200 kilogram lebih tembakau iris dan ribuan liter minuman beralkohol.
Pelaksanaan pemusnahan digelar di halaman Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, bersama Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, dan Kakanwil Bea Cukai Jatim I, serta jajaran forkopimda dan tamu undangan. Sebagai simbolis pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai tersebut, dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk minuman beralkohol ditumpahkan dalam timbah plastik, sedangkan sisanya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di P.T. Tri Surya Plastik di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan, mengatakan bahwa BMN yang dimusnahkan terdiri dari 9.258.262 batang rokok illegal, 280.483 gram tembakau iris serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang yang dimusnahkan tersebut, memiliki nilai sebesar Rp 10.859.262 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6.485.518.972 rupiah.
Lebih lanjut, Hannan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan serta penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. “Ini wujud komitmen kita bersama. Masyarakat harus tahu bahwa Bea Cukai tidak diam saja. Kalau di masyarakat masih marak, tolong diinformasikan dan langsung kita lakukan penindakan,” pungkas Hannan. (newsroom)