Menoro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan pengumumam pertama terkait lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP). Pada periode kedua, eks Bupati Mojokerto ini bermasalah dengan perkara korupsi menara telekomunikasi. Tidak hanya menara telekomunikasi, selanjutnya MKP juga didakwa dengan perkara korupsi rehabilitasi sungai jurang cetot, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Surat pengumuman diterbitkan oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadi Pratikto, selaku pejabat penjual di Jakarta (09/07/2024). Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Objek lelang diantaranya, satu bidang tanah seluas 214 m2 dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 2184 di Desa Watu Kenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Barang bukti atas nama Nano Santoso Hudiarto dengan no. barang bukti (bb) putusan 782, dengan harga limit Rp 102 juta 77 ribu dengan uang jaminan Rp 21 juta.
Juga ada bb atas nama Nano Santoso Hudiarto dengan no. putusan 783 di Desa Watu Kenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan no. SHM 1369 dilelang dengan harga limit Rp 120 juta 509 ribu dengan uang jaminan Rp 25 juta. BB no 784 di Desa Watu Kenongo Kecamatan Pungging atas nama Nano berupa tanah 971 m2, dilelang Rp 164 juta 979 ribu dengan uang jaminan Rp 33 juta. Tanah 1.483 m2 atas nama Nano dalam SHM no.153 di Desa Tunggal Pager Kecamatan Pungging, bb no. 776 ini dilelang Rp 353 juta 383 ribu dan uang jaminan Rp 71 juta. Di Desa Tunggal Pager Kecamatan Pungging, juga ada bb putusan 780 atas nama Nano dalam SHM no. 780, dilelang Rp 324 juta 215 ribu dengan uang jaminan Rp 65 juta.
Ada juga bb putusan no. 871 berupa 4 bidang tanah pertanian di Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto atas nama Maria Ulfa B. Ika Agustina dengan luas 3.290 m2 yang dilelang dengan nilai limit total Rp 3 miliar 791 juta 607 ribu dengan uang jaminan Rp 760 juta. Di Desa Terusan juga ada bb tanah seluas 3.290 m2 letter C no. 517 persil 16 atas nama Samsuri/Sanah dengan harga lelang Rp 885 juta 301 ribu. Juga ada tanah 3.280 m2 letter C no. 538 persil 16 S di Desa Terusan atas nama Sahid P. Oemi Salamah dengan harga lelang Rp 882 juta 610 ribu. Di Desa Terusan juga ada bb no. 872 berupa tanah letter C no. 837 persil 16 S, atas nama Achmad Fauzi P. Nurcholis dengan harga lelang Rp 885 juta 301 ribu. Di Desa Jotangan Kecamatan Mojosari, ada bb no 791 atas Nama Nano Santoso Hudiarto dengan SHM no. 791 seluas 2.627 m2 dilelang Rp 1 miliar 962 juta 495 juta dengan jaminan Rp 393 juta. Di Kecamatan Mojosari, juga ada bb atas nama Nano dengan luas 883 m2 di Desa Sarirejo dengan harga lelalng Rp 949 juta 548 ribu dengan jaminan Rp 190 juta. Di Desa Seduri Kecamatan Mojosari, ada bb no 792 juga atas nama Nano dengan luas 248 m2 dalam buku tanah warkah yang dilelang Rp 282 juta 785 ribu dengan jaminan Rp 57 juta.
Selanjutnya ada dua bb satu hamparan dalam satu paket dalam buku warkah atas nama ibunda MKP, Hajjah Fatimah. Diantaranya bb no. 751 dan 752 di Desa/Kecamatan Jatirejo sebidang tanah seluas 1.002 m2 dilelang dengan limit nilai total Rp 2 miliar 2 juta 48 ribu dengan jaminan Rp 401 juta. Di Kecamatan Jatirejo, tepatnya di Desa Karang Jeruk ada bb no. 763 dalam buku tanah beserta warkah atas nama Hajjah Fatimah yaitu tanah 5.040 m2 dengan harga lelang Rp 2 miliar 777 juta 879 ribu dengan jaminan Rp 556 juta. Selain bb atas nama ibunda MKP, juga ada bb atas nama ayahanda MKP yaitu Haji Djakfaril, berupa tanah 4.450 m2 dalam warkah atas hak milik no 731 di Desa Tawar Kecamatan Gondang dengan harga lelang Rp 2 miliar 895 juta 129 ribu dengan jaminan Rp 580 juta. Dua bb atas nama Nano, kali ini berada di Desa Cembor Kecamatan Pacet. Pertama tanah 677 m2 dan bangunan dengan SHM no. 303 dilelang Rp 1 miliar 61 juta 143 ribu dan jaminan Rp 215 juta. Kedua tanah seluas 2.146 m2 dalam SHM no. 315 dilelang Rp 1 miliar 649 juta 44 ribu dengan jaminan Rp 330 juta.
Selain bb tanah dan bangunan, juga ada bb berupa mobil yang berada di rupbasan klas II Mojokerto. Diantaranya Mobil Nissan Frontier 2.5L AT jenis double kabin pikap nomor polisi S 8336 V tahun 2013 dilelang Rp 116 juta 578 ribu dengan jaminan Rp 23 juta 500 ribu. Mobil Mitsubishi tipe Mirage 1.2 L GLS-F 4×2 AT dengan nomor polisi S 1139 QH, bb no 492 ini dilelang Rp 65 juta 336 ribu dengan jaminan Rp 13 juta 500 ribu. Mobil Nissan jenis Frontier Navara warna silver nomor polisi S 9009 TN, dilelang Rp 117 juta 788 ribu dengan jaminan Rp 24 juta. Mobil Nissan March 1.2 4X2 MT tahun pembuatan 2014 warna Putih dengan nomor polisi S 1914 WO dilelang Rp 51 juta 416 ribu dengan jaminan Rp 10 juta 500 ribu.
Mobil merek Nissan tipe March 1.24×2 AT dengan nomor polisi S 1734 QH warna hitam, dilelang Rp 49 juta 623 ribu dengan jaminan Rp 10 juta. Juga mobil merek Nissan tipe March 1.24×2 MT dengan nomor polisi S 1968 RF warna putih tahun 2014, dilelang Rp 51 juta 416 ribu dengan jaminan Rp 10 juta 500 ribu. Mobil KIA New Picanto SE 1.1. L MT tahun 2010 warna merah nomor polisi L 1645 HH, dengan harga lelang Rp 40 juta 823 ribu dengan jaminan Rp 8 juta 500 ribu. Mobil Toyota Yaris 1.5 S MT tahun 2015 warna putih nomor polisi S 1403 SE dilelang Rp 94 juta 26 ribu dengan jaminan Rp 19 juta. Mobil Nissan X-Trail 2.5L STA tahun 2004 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi N 1413 VR, dilelang Rp 42 juta 489 ribu dengan jaminan Rp 8 juta 500 ribu.
Juga ada bb mobil Honda Jazz GE ATT warna putih tahun 2008 nomor polisi L 1830 BB, dilelang Rp 83 juta 249 ribu dengan jaminan Rp 20 juta. Mobil Toyota Fortuner 2.5G ATT tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi S 1818 RV, dilelang Rp 164 juta 392 ribu dengan jaminan Rp 35 juta. Toyota Camry 3.0 AT tahun 2003 warna hitam metalic dengan nomor polisi S 500 PI, dilelang Rp 103 juta 488 ribu dengan jaminan Rp 25 juta. Daihatsu F 73 TAFT GT tahun pembuatan 1997 warna abu-abu metalik nomor polisi L 1863 YG, dilelang Rp 31 juta 712 ribu dengan jaminan Rp 7 juta. Mitsubishi Grandis 2.4L MIVEC AT 2006 warna hitam mutiara nomor polisi L 1514 PH, dilelang Rp 50 juta 895 ribu dengan jaminan Rp 12 juta. Suzuki RS 415 Swift ST4 MT tahun 2008 warna biru metalik nomor polisi S 1881 NL, dilelang Rp 46 juta 467 ribu dengan jaminan Rp 10 juta.
Mobil Mitsubishi Pajero SPR25 DEXC 4X2 AT tahun 2010 warna merah tua mutiara nomor polisi S 1215 QI, bb no 553 ini dilelang Rp 166 juta 513 ribu dengan jaminan Rp 35 juta. Mobil KIA New Rio SE 1.4 tahun 2012 warna putih nomor polisi S 1789 RS, dilelang Rp 62 juta 377 ribu dengan jaminan Rp 15 juta. Suzuki RS 415 Swift ST4 AT tahun 2008 nomor polisi S 1147 AA, dilelang Rp 49 juta 988 ribu dengan jaminan Rp 10 juta. Suzuki A1 J310F GA 4X2 MT tahun 2014 warna merah metalik nomor polisi S1224 TB, dilelang Rp 50 juta 524 ribu dengan jaminan Rp 12 juta. Ada juga Suzuki Katana 1.0 4WD tahun 1993 warna putih dengan nomor polisi N 1411 VW, dilelang Rp 21 juta 989 ribu dengan jaminan Rp 5 juta.
Nissan March warna putih dengan nomor polisi S 1106 RG, dilelang Rp 60 juta 425 ribu dengan jaminan 12 juta 500 ribu.Toyota Innova G warna abu-abu metalik nomor polisi S 1579 PF, nilai lelang Rp 98 juta 20 ribu dengan jaminan Rp 20 juta. Juga ada Toyota Innova G XW42 dengan nomor polisi S 1612 ND, mobil penumpang berwarna abu-abu metalik tahun 2012 ini dilelang Rp 90 juta 325 ribu dengan jaminan Rp 20 juta. Toyota Hilux 2.5G DC 4X4 MT tahun 2011 warna hitam metalik nomor polisi S 9699 SA, dilelang Rp 115 juta 593 ribu dengan jaminan Rp 23 juta 500 ribu. Ada bb no 592 atas nama Solanny Yongso, dengan alamat Fullerton Place TF 3/29 RT-04 RW-03 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, berupa mobil Daihatsu Terios hitam metalik tahun 2011 nomor polisi L 1993 ZX dilelang Rp 86 juta 982 ribu dengan jaminan Rp 17 juta 500 ribu.
Ada satu paket bb terdiri dari lima unit truk dengan nilai lelang limit total Rp 202 juta 761 ribu, dengan jaminan Rp 41 juta. Lima bb tersebut, terdiri dari satu mobil Isuzu warna putih tahun 2011, satu mobil Dyna warna merah dengan nomor polisi Z 8698 AC, satu mobil Isuzu NKR tahun 2012 warna putih nomor polisi K 1857 EF, satu mobil Isuzu NKR tahun 2012 warna putih nomor polisi E 9776 MA, dan satu mobil Isuzu NKR tahun 2012 warna putih. Juga ada satu paket bb berjumlah lima mobil truk dengan nilai limit total Rp 205 juta 973 ribu, dengan jaminan Rp 42 juta. Terdiri dari satu mobil Hino warna hijau tahun 2012 nomor polisi E 9257 AA, satu mobil Hino tahun 2012 warna hijau nomor polisi H 1941 FM, satu mobil Isuzu warna putih tahun 2012 nomor polisi H 1796 FR, satu mobil Hino warna hijau tahun 2012 nomor polisi E 9258 AA, dan satu mobil Isuzu NKR tahun 2012 warna putih dengan nomor polisi E 9644 VB. Satu mobil Mitsubishi Pajero type sport tahun 2014 dengan nomor polisi S 333 H, mobil penumpang jenis Jeep berwarna putih mutiara dilelang Rp 189 juta 863 ribu dengan jaminan Rp 40 juta. Ada mobil pikap Daihatsu Granmax warna putih, dengan nomor polisi S 8021 NC dilelang Rp 55 juta 321 ribu dengan jaminan Rp 11 juta 500 ribu.
Selain bb tanah, bangunan dan mobil, juga terdapat bb Jet Ski merk Seadoo warna putih merah GTS130CAYDV02162H112tanpaaki besertaalat angkutnyadilelang Rp 98 juta 186 ribu dengan jaminan Rp 20 juta. Juga ada bb Jet Ski merk SeaDoo berwarna kuning emashitam RXT 4–Tec dengan nilai lelang Rp 84 juta 179 ribu dan jaminan Rp 17 juta. Masih bb Jet Ski merk Seadoo berwarna hitam list kuning RXT260RS dilelang Rp 84 juta 179 ribu dengan jaminan Rp 17 juta. Jet Ski merk Seadoo berwarna hitam list kuning RXP260RS dilelang Rp 126 juta 422ribu dengan jaminan Rp 25 juta 500 ribu. Jet Ski merk Seadoo berwarna putih GTX limited dengan nilai lelang Rp 131 juta 667 ribu dengan jaminan Rp 26 juta 500 ribu. Barang bukti Jet Ski berada di RupbasanKlas I Surabaya di Jalan. Letjen Sutoyo no.266B Kelurahan Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Terakhir ada bb berupa mesin fotocopy multi fungsi hitam putih merek Canon220–240V50/60Hz, dilelang Rp 1 juta 69 ribu dengan jaminan Rp 500 ribu.
Batas akhir penawaran pada 07 Agustus 2024 sejak tayang di aplikasi sesuai waktu server, dengan alamat domain portal.lelang.go.iddanatau lelang.go.id dengan tempat kantor KPKNL di Jalan Erlangga 161 Kabupaten Sidoarjo. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan, uang jaminan lelang disetorkanke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akandikirimkansecara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Sidoarjo, selambat-lambatnya satuhari sebelum pelaksanaan lelang.Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “dijual apa adanya sebagaimana apa adanya, senyatanya tersebut”), dengan segala konsekwensi biaya tertunggak atas obyek lelang dan segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan, seluruhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% (untuk barang tidak bergerak) dan sebesar 3% (untuk barang bergerak),melalui VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Penjelasan atau aanwijzing terkait objek yang dilelang akan dilaksanakan pada hari Rabu (31/07/2024)hingga Kamis (01/Agustus/2024). Catatan khusus bagi peminat disarankan untuk melihat obyek lelang sebagaimana tersebut diatas secara langsung, dengan terlebih dahulu menghubungi Jaksa Eksekutor Roky A.F (no. handphone 081220641772) atau Tiar A.R (No. handphone 08814086986).Pemenanglelangakandiumumkan melaluie-mailmasing-masingpeserta.Pengambilan barang lelang, wajib membawa bukti asli kuitansi pelunasan lelang beserta fotokopinya dan dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp 10 ribu dari pemenang lelang. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK.Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan atau berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual danatau pejabat lelang. (newsroom)