Menoro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap Dicky Firman Rizard (29) warga Dukuh Pakis Kota Surabaya, seorang jaksa gadungan yang mengaku bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya, yang bisa meloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pegawai di Kejaksaan.
Kejari Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung menelusuri keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan dan melakukan penyelidikan diketahui pelaku merupakan seorang guru honorer di SD Surabaya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan, pelaku tidak tanggung-tanggung telah menipu beberapa korbannya dengan modus bisa meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung. “Modus pelaku dengan iming-iming bisa meloloskan CPNS. Bahkan pegawai di Kejaksaan, dengan imbalan jutaan rupiah,” kata Agung pada Selasa (23/04/2024).
Agung menambahkan penangkapan pelaku di sebuah rumah makan di Pandaan, dengan melibatkan aparat dari Polsek Pandaan yang sebelumnya pelaku menginap di sebuah villa di kawasan wisata Prigen.
Menurut Agung jaksa gadungan itu sebenarnya seorang guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah swasta di Surabaya. Agung menyayangkan masih saja ada orang yang memanfaatkan profesi jaksa untuk aksi tipu-tipu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi serupa. Terlebih bila mendapati orang tak dikenal yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang.
Kasus ini dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut penanganan kasus yang dilakukan oleh pelaku Dicky Firman (29) dengan tindak pidana penipuan. (newsroom)