Menoro.id – Empat orang perwakilan warga Desa Bangun mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto, pada Selasa (23/04/2024) mempertanyakan pengaduan masyarakat (dumas) sejak tanggal 2 Oktober 2020 yang belum mendapatkan kejelasan. Dumas terkait dugaan tanah gogol yang saat ini sudah menjadi sertipikat atas nama tiga orang.
Salah satu perwakilan warga Desa Bangun, H. Loekodjoyo, mengatakan tadi ditemui oleh petugas piket dan diberitahu bahwa pihak penyidik unit pidek masih cuti. “Nanti kita sampaikan, karena bukan kewenangan. IG sampeyan sudah masuk di grup,” kata Loekodjoyo menirukan petugas piket. Sebelumnya, Loekodjoyo sudah mengirim pesan langsung ke akun IG Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. “Terimakasih atas laporannya, akan kami tindaklanjuti terkait hal tersebut,” Kapolres Mojokerto menjawab pesan melalui media sosial IG kepada Loekodjoyo.
Dalam Dumas, perwakilan warga Desa Bangun mengadukan MI, Sl, AS dan Ms, warga Desa Bangun Kecamatan Pungging. Dari data pengadu, terdapat lebih dari 10 ribu meter persegi tanah gogol tersebar di Dusun Ploso Lor, Ploso Kulon dan Kali Tengah. Dalam perjuangan, warga sudah melakukan mediasi dengan pihak Pemerintah Desa Bangun tetapi belum ada titik temu.
Bahkan para wakil rakyat Kabupaten Mojokerto sudah hadir di Balai Desa Bangun dan dilokasi tanah gogol, juga tidak ada kejelasan nasib warga tanah gogol. Perwakilan juga sudah mendatangi wakil rakyat dikantor DPRD Kabupaten Mojokerto, tetap hingga saat ini tidak ada putusan dari para wakil rakyat Kabupaten Mojokerto. Perwakilan warga Desa Bangun juga sudah mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke pihak Pemerintah Desa Bangun.
Terakhir, perwakilan warga menemui Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, saat melaksanakan kegiatan jum’at berkah di Kecamatan Puri. Kapolda Jatim saat itu meminta photokopi data terkait dumas, Loekodjoyo menyerahkan photokopi dumas dan data melalui Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi. Bahkan, perwakilan warga desa Bangun juga menemui forkopimca Pungging di lantai 3 Kecamatan Pungging. Bersama Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, perwakilan warga melakukan mediasi yang digelar tertutup.
Loekodjoyo memastikan bersama warga akan terus memperjuangkan hak tanah gogol. “Konsisten itu berat kawan, tidak ada produk hukum di NKRI yang membenarkan Tanah Kas Desa (TKD) dirubah statusnya menjadi sertipikat atas nama oknum pribadi. Salam juang,” pungkas Loekodjoyo. (newsroom)