Menoro.id – Pemerintah Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari, akhirnya melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sinar Sosro di kantor Pemerintah Desa Awang-Awang pada Jumat (15/03/2024). Mediasi berlangsung tertutup dan mendapatkan pengamanan dari personel Polsek Mojosari. Perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto juga tampak hadir di Balai Desa Awang-Awang.
Juga hadir beberapa anggota LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, yang mendapatkan kuasa dari warga Desa Awang-Awang. Dalam surat tertanggal 08 Maret 2024, yang ditanda-tangani Kepala Desa dan BPD Awang-Awang, warga menuntut melakukan perjanjian baru dengan PT Sinar Sosro terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan perjanjian kontrak baru atau pembelian/pembebasan dengan tukar guling 3X lipat dari harga tanah yang ditempati oleh PT Sinar Sosro.
Warga juga menunutut PT Sinar Sosro diharuskan merekrut 70 persen tenaga kerja dari warga Desa Awang-Awang dan mengganti PT atau CV outsourcing yang dinilai diskriminatif. PT Sinar Sosro juga diminta menjalin kerjasama dengan BUMDes Awang-Awang dalam pengolahan limbah afalan pabrik dan memberikan CSR terkait kelestarian alam. PT Sinar Sosro juga dituntut melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Awang-Awang terkait administraai perijinan dan berpartisipasi dalam kegiatan Pemerintah Desa Awang-Awang.
Warga juga menuntut pihak perusahaan memberikan informasi umum dan turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta pembangunan Desa Awang-Awang. Melalui surat yang ditanda-tangani perwakilan PT Sinar Sosro, Enung Rosyana dan Tjatur, memberikan jawaban atas tuntutan warga Desa Awang-Awang. Dalam point 1, dijelaskan terkait TKD untuk saluran air hujan sudah tidak digunakan sejak tahun 2008 hingga 2019 dan digunakan kembali pada Februari 2019 atas ijin Kepala Desa dan pada Februari 2023 ditutup kembali.
Terkait prioritas warga Desa Awang-Awang untuk menjadi tenaga kerja, pihak management menyampaikan sangat memungkinkan sepanjang kualifikasi dan kompetensi memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam permasalahan pihak outsourcing dengan Pemerintah Desa Awang-Awang, PT Sinar Sosro akan meninjau ulang sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan arahan kepada pihak outsourcing untuk memberikan prioritas kesempatan kerja kepada warga.
PT Sinar Sosro juga terbuka dalam menjalin kemitraan dwngan BUMDes dan warga dalam pemanfaatan limbah afalan dengan persyaratan tidak ada tuntutan dari warga atau kelompok yang mengatas-namakan warga Desa Awang-Awang dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Terkait program CSR, kompensasi atau partisipasi, management meminta warga menyampaikan secara tertulis dan akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Management juga siap melaksanakan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Awang-Awang dan siap berpartisipasi dalam kegiatan warga dengan syarat pengajuan tertulis mengetahui Kepala Desa. Sebelumnya, pada Jumat (08/03/2024) warga Desa Awang-Awang bersama LSM LIRA Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa didepan PT Sinar Sosro di jalan Ir. Sutami Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno S.T., S.H., M.Hum., mewakil warga Desa Awang-Awang mengatakan, terkait TKD perlu kajian lebih detail lebih dalam karena masing-masing punya dasar yang kuat. “Penyerapan tenaga kerja, mulai hari ini pihak warga yang membutuhkan silahkan melamar sesuai kompetensi,” tambah Winarno.
Bupati LIRA Sidoarjo menyatakan pihak Sosro welcome, memberikan pihak BUMDes untuk mengelola afalan. “CSR dipersilahkan, jika ada hajat-hajat Desa Awang-Awang. Silahkan bersurat, pihak Sosro akan mengakomodir dengan peraturan pihak Sosro,” ungkap Winarno. Bupati LIRA Sidoarjo memastikan, clear sudah ada kesepakatan. “Tidak ada (demo) lagi,” jawab Winarno sambil tersenyum didampingi Pembina LIRA Sidoarjo. Dengan kesepakatan ini, Winarno beharap, PAD Awang-Awang bagus dan masyarakat sejahtera. “Sosro ada kerjasama yang baik,” pungkas Bupati LIRA Sidoarjo. (newsroom)