Menoro.id – Pemeliharaan dan perbaikan tanggul kritis sungai Gembong di Kota Pasuruan, dinilai rawan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dari papan informasi proyek yang tidak menjelaskan secara rinci, Kamis (26/10/2023) siang.
Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, mengatakan di papan informasi pengerjaan proyek seharusnya berisikan beberapa keterangan mulai dari biaya, waktu, hingga pelaksana pekerjaan tidak tercantum.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto mengatakan, bahwa dalam pengerjaan proyek harus disertai informasi yang jelas. “Seperti halnya nama penyedia dan pengawas. Bahkan jumlah anggaran dalam pekerjaan tersebut tidak ada,” ungkap Lujeng Sudarto.
“Tindakan ini tidak transparan dan mengarah pada penyimpangan, seperti pengurangan volume dan spesifikasi. Ditambah lagi waktu pelaksanaan yang tidak jelas sehingga rawan terjadinya kerugian negara dan akan saya bawa kerana hukum,” tambah Lujeng Sudarto.
Tidak sampai disitu, dampak dari pengerjaan proyek tersebut membuat jalan di tanggul rusak dan sangat membahayakan aktifitas warga. Subur, salah satu warga juga sempat dibentak ketika dirinya hendak menanyakan kejelasan pekerjaan tersebut. Warga juga menanyakan dalam plakat pengerjaan tidak dituliskan dengan jelas.
“Saya cuman tanya, malah sama petugas dari Provinsi Jawa Timur membentak. Karena ini menyangkut nyawa warga,” tambah Subur. Proyek yang dibawah Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Provinsi Jawa Timur ini, Lujeng menyampaikan segera dihentikan terlebih dahulu. “Mengingat transparansi informasi yang belum jelas,” tegas Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto. (newsroom)