31 C
Sidoarjo
Kamis, 21 November 2024

Buy now

spot_img

Direktur Laksnu Tanggapi Putusan MK Terkait Batasan Usia Capres Cawapres

Menoro.id – Hari ini, Senin (16/10/2023) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait gugatan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Dalam persidangan putusan pada hari ini hanya dihadiri oleh 8 hakim dari 9 hakim MK. Salah satu hakim MK yang absen karena menjalankan tugas ke luar negeri, yaitu Wahiduddin Adams. Sidang putusan tetap bisa dilakukan meski minus satu orang hakim MK dan sudah diatur dalam aturan MK. Sidang pleno dihadiri oleh 9 hakim dan dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri 7 hakim.

MK membacakan putusan uji materi pasal 169 huruf q, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum soal batas usia minimal capres dan cawapres. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memimpin sidang putusan uji materi ini. Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Beberapa pemohon perkara terkait batas usia capres dan cawapres adalah pemohon Partai Solidaritas Indonesia dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Pemohon kedua adalah Partai Garuda dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ketiga adalah Wali Kota Bukittinggi selaku pemohon, dalam perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya, pemohon atas Nama Almas dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Juga ada pemohon dalam perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A., meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Dalam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023, pemohon bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun. Dan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda dalam perkara nomor 105/PUU-XXI/2023, yang memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun terkait uji materi batas usia calon presiden capres dan cawapres. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut. Kemudian, mahkamah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Oktober 2023. Dari rapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum. Lebih lanjut, sebagaimana pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak lagi dapat mengajukan permohonan yang sama. “Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Anwar. Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Permohonan tersebut mulanya diterima oleh Kepaniteraan MK pada tanggal 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun. Dalam putusan, MK juga menolak permohonan batas usia capres dan cawapres. MK menolak permohonan untuk seluruhnya uji materi batas usia capres dan cawapres, sehingga batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun. MK memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres dan cawapres. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).

Anwar mengatakan bahwa, mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut mahkamah, pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. “Dengan demikian, dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.

Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam pasal 5 huruf (o) Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 dan pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (Laksnu), Gugus Joko Waskito, memnerikan tanggapan atas putusan MK hari ini. Gugus mengatakan, dalam pembacaan putusan MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, sebagai legal standing salah satunya adalah risalah perumusan perubahan UUD oleh MPR RI tahun 2001. “Dalam risalah yang dibacakan MK mengutip usulan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) MPR RI saat itu yang dibacakan oleh juru bicara FPPP saat itu, Lukman Hakim Saifuddin. Usulan dalam sidang MPR saat itu adalah, FPPP menghendaki agar pengaturan batasan usia itu diatur oleh UU, bukan oleh UUD, karena itu kewenangan pembentuk UU (open legal policy),” jelas Gugus.

Gugus menambahkan bahwa dalam putusan MK tersebut, MK menolak gugatan kaitan syarat batas usia Capres Cawapres. “Meskipun ada dissenting opinion, keputusan MK adalah mutlak dan keputusan tertinggi,” ujar Gugus. Setelah pembacaan putusan MK siang ini, Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara, Gugus Joko Waskito, berharap semua pihak menghormati dan menerima keputusan MK tersebut. “Sudahi perdebatan, hormati keputusan MK. Mari kita songsong pemilu 2024 dengan damai, menjunjung tinggi azas keadilan dalam bingkai NKRI. Beda pilihan jangan mencederai demokrasi, jangan koyak NKRI,” kata Gugus. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
thunderstorm with light rain
27 ° C
27 °
26.1 °
89 %
2.1kmh
40 %
Kam
28 °
Jum
33 °
Sab
32 °
Ming
33 °
Sen
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles