26 C
Sidoarjo
Jumat, 22 November 2024

Buy now

spot_img

Pemkab Mojokerto Menjawab PKL Modongan dan Mahasiswa

Menoro.id – Setelah berorasi didepan kantor Bupati Mojokerto, perwakilan PKL Desa Modongan bersama mahasiswa diterima audensi bersama Bupati Ikfina Fahmawati, Sekda Teguh Gunarko dan jajaran kepala OPD. Terkaitbpolemik PKL di Desa Modongan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, telah melayangkan surat pemberitahuan terkait pengosongan lahan kepada para pedagang yang menempati berbatasan di Desa Modongan dan Desa Wringinrejo, pada Selasa (26/9/2023) lalu.

Pengosongan lahan ini untuk melaksanakan kegiatan normalisasi avfour Modongan. Para pedagang juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang telah ditempati dan telah melewati masa tenggang waktu yang telah ditentukan oleh DPUSDA sampai pada tanggal 3 Oktober 2023. Dilokasi sekitar sungai terdapat 107 bangunan PKL. Perwakilan mahasiswa, Ahmad Nuruddiyan, dalam audensi mengatakan permasalahan utama saat ini adalah batas waktu penggusuran PKL Modongan adalah tanggal 3 Oktober 2023 tetapi sampai hari ini lokasi lahan relokasi belum siap ditempati.

“Luasan lahan relokasi tidak relevan bila dihadapkan dengan jumlah PKL yang digusur dan proses pembangunan lapak juga belum ada kejelasan,” tambah Nuruddiyan. Sedangkan Aminudin selaku Kepala BPD Desa Modongan, menjelaskan bahaa sebetulnya pemberian lahan TKD milik Desa Modongan kepada PKL Modongan adalah suatu hal yang sangat baik karena TKD tidak serta merta bisa dihibahkan. Salah satu PKL, Samsul Arif, menambahkan bahwa PKL Modongan sudah mengakui tanah yang ditempati bukan milik para PKL dan kita semua mendukung progam normalisasi sungai Modongan.

“Belum pernah ada pertemuan dari pihak terkait dengan PKL Modongan, terkait dengan nasib dari para PKL Modongan pasca dilaksanakan penggusuran,” ujar Samsul. Menanggapi pertanyaan dari PKL dan mahasiswa, Bupati Ikfina Fahmawati, menjelaskan bahaa pelaksanaan relokasi PKL Modongan dari daerah aliran sungai Modongan adalah akibat dari adanya bencana banjir yang terjadi setiap tahun di wilayah Desa Modongan Kecamatan Sooko. “Penggunaan lahan daerah aliran sungai Modongan secara hukum tidak boleh ditempati oleh PKL. Kewenangan penggusuran sepenuhnya ada di Provinsi Jatim. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
26 ° C
26 °
25.6 °
94 %
1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles